Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam

Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam – Lesbian merupakan status bagi wanita yang menjalankan hubungan seksual dengan sesama jenis.

Sedangkan untuk kaum pria, kita sering menyebutnya homoseks.

Di dalam Islam, lesbian adalah nama istilah dari Sahaq.

Sahaq sendiri adalah persentuhan dua syahwat tanpa bersanggama.

Bersanggama adalah menggabungkan kedua alat kelamin manusia atau hewan yang berbeda menjadi satu (berpasang-pasangan).

Baca Juga :

Sedangkan dalam Islam, homo bisa juga bisa kita kenal denga nistilah Liwath (Gay).

Hukuman orang yang ketahuan melakukan homoseksual adalah hukuman mati.

Hal ini berlaku di negara-negara Islam seperti Somalia, Arab Saudi dan lain sebagainya.

Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam

Hukuman untuk para pelaku homoseksual juga pernah ada ketetapannya di zaman khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Beliau pernah mendapatkan kabar dari Khalid bin Walid bahwa ada sebuah perkampungan di Arab yang memiliki kebiasaan menikahkan laki-laki dengan sesama jenisnya.

Kemudian Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat termasuk Ali bin Abi Thalib.

Sahabat Ali waktu itu menegaskan bahwa hukum bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati dengan cara dibakar dengan api.

Sedangkan menurut Ibnu Abbas, hukuman bagi lesbian dan homoseks adalah Rajam atau dilempari dengan batu hingga mati.

Beliau waktu itu juga mengeluarkan hadist :

Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam

Mengenai lesbian dan homo, dalam kacamata hukum Islam sendiri para ulama sepakat bahwa perilaku tersebut haram hukumnya.

Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang intinya :

  • Tidak boleh bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain.
  • Perempuan melihat aurat perempuan lain.
  • Laki-laki tidur satu selimut dengan laki-laki lain.
  • Perempuan tidur satu selimut dengan perempuan lain.
Satu selimut di sini bisa kita artikan sebagai pelampiasan syahwat terhadap sesama jenis. Hadist ini bersumber dari dari Fiqih As-Sunnah Juz 2 Halaman 348.

Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa hukum lesbian dan homo adalah haram. Berikut Hadistnya :

dalil larangan homo seksual

Dari hadist di atas sudah jelas bahwa hukum lesbian dan homo adalah haram.

Hal ini berlaku untuk siapa saja dan di mana saja. Entah orang yang tidak sedarah ataupun sedarah.

Dalam Islam, lesbian dan homo merupakan perilaku yang tercela, perbuatan sangat tercela di hadapan Allah Swt.

Di dalam Al-Qur’an dan Hadist sudah sangat jelas. Hukum berhubungan sesama jenis adalah haram. Karena Allah Swt menciptakan manusia untuk berpasang-pasangan.

Itulah kajian mengenai Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
homohukumlesbian
You might also like
Wajib Baca! Masih Lamaran Kok Sudah Jalan Bareng?

Wajib Baca! Masih Lamaran Kok Sudah Jalan Bareng?

Wanita Nunggu Dipinang? Udah Nggak Zaman!

Wanita Nunggu Dipinang? Udah Nggak Zaman!

Siapa Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga?

Siapa Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga?

Ketentuan Berhias dalam Islam Beserta Contohnya

Ketentuan Berhias dalam Islam Beserta Contohnya

Masa Suci Pemisah Antara Haid dan Nifas

Masa Suci Pemisah Antara Haid dan Nifas

Masa Nifas Beserta Ketentuannya Dalam Islam

Masa Nifas Beserta Ketentuannya Dalam Islam