Contoh Najis Ma’fu – Najis Ma’fu adalah najis yang kadarnya sedikit dan statusnya termaafkan (kecuali najis mughalafzah).
Najis ma’fu sendiri merupakan gabungan dari klasifikasi najis pada umumnya, tetapi ia memiliki status gugur dengan alasan kadar yang memang secara fiqih dianggap sedikit dan ringan.
Mengenai najis ma’fu kami sudah membuatkan artikel khusus buat Anda, dan kami juga mengulas beberapa klasifikasi mengenai pembagian najis sesuai tingkatannya :
Baca Juga : Pengertian Najis Ma’fu Lengkap
Dan berikut penjelasan mengenai contoh najis ma’fu atau yang sering kita sebut sebagai najis yang dimaafkan.
Contoh najis ma’fu yang pertama adalah najis yang keluar dari hewan-hewan yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, undur-undur, dan serangga-serangga lainnya. Dengan catatan, kematian hewan tersebut tidak ada unsur kesengajaan dari kita.
Contoh najis ma’fu yang ke kedua adalah darah yang keluar dari luka kudis dan sejenisnya, seperti bisul, nanah, koreng, badan gatal-gatal dan lain sebagainya.
Tetapi dengan catatan, najis yang keluar entah berupa darah atau nanah tersebut tidak ada tindakan sengaja seperti mengeluarkannya dengan paksa.
Dan berikut beberapa ketentuan najis-najis yang tidak bisa ma’fu:
Contoh najis ma’fu yang ketiga adalah najis yang keluar dari tubuh manusia, entah dari luka jatuh, luka benda tajam, tusukkan jarum dan lain sebagainya.
Dengan catatan darah yang keluar kadarnya sedikit.
Contoh berikutnya adalah keluarnya darah dari hidung atau sering juga disebut mimisan.
Darah tersebut bisa berstatus ma’fu dengan catatan kadar darah tersebut hanya sedikit.
Hal ini juga berlaku untuk darah yang keluar dari dubur manusia.
Contoh ma’fu yang kelima adalah najis bekas ijtimar.
Bagi yang masih asing, ijtimar adalah batu yang telah kita gunakan untuk membersihkan kotoran dubur.
Untuk pembahasan ijtimar sudah kami bahas pada artikel khusus.
Baca juga: Tata Cara Istinja yang Benar dalam Islam
Dan tidak sah apabila kita membawa batu bekas ijtimar pada saat kita menunaikan shalat.
Hal ini juga berlaku untuk noda tahi lalat dan kotoran kelelawar.
Segala jenis kotoran burung kering hukumnya ma’fu, meskipun kotoran tersebut mengenai badan dan baju kita.
Apakah kotoran tikus bisa ma’fu?
Di sebagian rumah (tidak semua) pasti ada beberapa tikus yang bersarang, mereka berkeliaran dan membuang kotoran sembarangan.
Di dalam kitab Fathul Mu’in ada penjelasan bahwa kotoran tikus hukumnya najis entah yang masih basah maupun yang sudah kering.
Sajadah yang ujungnya terkena najis
Untuk kasus ini tidak sah hukumnya membawa sesuatu yang najis pada saat melaksanakan shalat “meskipun” sajadah yang terkena najis tersebut tidak ikut dalam gerakan shalat.
Itulah pembahasan mengenai Contoh Najis Ma’fu atau Najis yang Dimaafkan.
Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar. Cukup sekian dari kami, kurang lebihnya mohon maaf, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam