Abusyuja.com_Perkawinan yang diharamkan disini adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi oleh seseorang. Artinya adalah perempuan-perempuan mana saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Atau sebaliknya, laki-laki mana saja yang tidak boleh menikahi seorang perempuan.
Baca juga :
Kesemuanya tadi sudah diatur dalam Al-Qur’an. Untuk mempermudah dalam memahaminya, kami akan membaginya menjadi dua. Pertama : Mahram Muabbad (haram dinikahi untuk selamanya). Kedua : Mahram Muaqqat (haram dinikahi untuk sementara waktu, atau boleh dinikahi apabila tidak lagi menjadi haram).
Mahram Muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Didalam golongan ini, setidaknya ada tiga kelompok :
Berikut perempuan-perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki untuk selamanya, baik yang disebabkan oleh hubungan kekerabatan ataupun nasab :
Begitu juga sebaliknya, seorang perempuan tidak boleh menikah untuk selamanya karena hubungan kekerabatan dengan laki-laki di bawah ini :
Bila seseorang laki-laki melakukan pernikahan dengan perempuan, maka terjadilah hubungan antara pihak laki-laki tersebut dengan kerabat pihak perempuan. Begitu juga sebaiknya, terlahirlah hubungan antara pihak perempuan dengan kerabat pihak laki-laki. Hubungan-hubungan yang muncul inilah yang sering kita namakan sebagai mushaharah. Yaitu sebuah hubungan baru yang melahirkan aturan atau larangan pernikahan oleh orang-orang tertentu dari kedua belah pihak.
Perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :
Empat perempuan itu haram hukumnya dinikahi. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 22 dan 23 :
Begitu juga sebaliknya, anak perempuan tidak boleh nikah dengan laki-laki untuk selamanya sebab hubungan mushaharah. Siapa saja laki-laki itu? Berikut penjelasannya.
Bila seorang laki-laki menyusui perempuan, maka ASI / air susu perempuan tersebut akan menjadi darah serta menjadi daging dari pertumbuhan si anak. Sehingga, perempuan tersebut statusnya menjadi ibunya. Sedangkan laki-laki yang menikahi perempuan tersebut menjadi ayahnya.
Adanya hubungan persusuan ini muncul dengan dua syarat :
Mahram Ghairu Muabbad adalah larangan nikah yang berlaku untuk sementara, artinya tidak boleh menikah dalam kurun waktu tertentu karena sebab tertentu. Larangan nikah sementara ini berlaku dalam beberapa keadaan. Berikut penjelasannya :
Bila seorang laki-laki telah menikahi seorang perempuan, dalam waktu yang sama, dia tidak boleh menikahi saudara perempuan itu. Dengan demikian, bila dua perempuan itu dinikahi sekaligus, maka pernikahan dengan kedua perempuan tersebut batal. Bila pernikahannya dalam waktu yang beruntun, maka pernikahan yang kedua dihukumi batal.
Tetapi jika istri itu telah diceraikannya, laki-laki tersebut boleh menikah dengan saudari mantan istrinya. Dan boleh juga menikahi saudari ayahnya, atau saudari ibunya.
Seorang laki-laki dalam pernikahan poligami paling banyak menikahi empat orang dan tidak boleh lebih dari itu, kecuali bila salah satu dari istrinya tersebut diceraikan dan habis pula masa iddahnya. Dengan begitu, perempuan kelima itu haram untuk dinikahi dalam masa tertentu, yaitu selama salah satu dari keempat istri tersebut belum ada yang diceraikan
.
Seorang perempuan yang sedang terikat dalam tali perkawinan haram untuk dinikahi. Begitu juga dengan perempuan yang telah diceraikan mantan suaminya atau ditinggal mati suaminya yang masih dalam masa iddah. Kami tegaskan kembali hukumnya adalah haram untuk dinikahi.
Seorang suami yang telah menjatuhkan talak sebanyak 3 kali kepada istrinya haram hukumnya rujuk kembali. Kecuali apabila perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai, maka boleh bagi mantan suami pertama (yang menjatuhkan talak tiga kali) menikahinya kembali. Dengan catatan : Pernikahan dan perceraiannya dengan suami yang kedua berjalan secara alami, alias tidak ada campur tangan dari suami yang pertama.
Perempuan pezina haram hukumnya dinikahi oleh laki-laki baik (bukan pezina). Kecuali jika perempuan pezina itu sudah taubat, boleh bagi laki-laki tersebut menikahinya karena dengan taubatnya itu, status perempuan tersebut sudah menjadi baik.
Perempuan yang sedang ihram, baik ihram haji ataupun ihram umrah, tidak boleh dinikahi oleh laki-laki manapun kecuali telah lepas masa ihramnya. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits daru Usman bin Affan menurut riwayat Muslim yang mengatakan : “Orang yang sedang ihram tidak boleh kawin dan tidak boleh dikawinkan.” (HR. Muslim)
Perempuan musyrik adalah perempuan yang percaya kepada banyak tuhan, atau tidak percaya sama sekali kepada tuhan (ateis), termasuk Allah Swt.. Hukum menikahi wanita jenis ini adalah haram. Begitu juga sebaliknya, laki-laki musyrik haram hukumnya menikah dengan perempuan muslimah, kecuali bila ia telah masuk Islam.