Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat_Shalat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat Islam. Shalat sendiri secara mutlak tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Kewajiban shalat tetap berlaku meskipun orang tersebut tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya sekalipun. Kewajiban shalat akan gugur apabila orang tersebut sudah tidak bernafas, artinya, selagi ia masih bernafas, ia tetap akan diwajibkan shalat. Baca Juga : Penjelasan Salat Lengkap dengan Dalilnya
Menutup aurat merupakan sebuah syarat wajib agar shalat kita menjadi sah. Di luar shalat-pun, kita tetap diwajibkan menutup aurat. Kewajiban menutup aurat dalam Islam juga sudah pernah kami bahas dalam artikel ini : Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam
Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu pertanyaannya, bagaimana jika aurat tidak sengaja terbuka saat shalat? Contoh : Telapak kaki (wanita) terlihat saat shalat, atau mungkin jari kaki terlihat saat shalat atau mungkin mukena melorot saat sholat.
Berikut jawaban mengenai Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat dari 4 mazhab, yaitu Syafi’i, Maliki, Hambali dan Hanafi :
Menurut Mazhab Syafi’i, apabila aurat tersingkap di tengah-tengah shalat, dan ia memiliki kemampuan untuk menutup auratnya, maka shalatnya batal. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.
Golongan Syafi’iyyah juga berpendapat bahwa apabila aurat tersebut tersingkap karena angin, dan seketika itu juga, ia menutupnya dengan gerakan yang sedikit (kurang dari 3 tekukan), maka shalatnya tidak batal. Contoh, saat bagian pusar terbuka ketika ada angin, kemudian ia langsung menutupnya dengan satu ayunan tangan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dan apabila tersingkapnya aurat tersebut tidak disebabkan oleh angin, maka hukumnya batal. Sekalipun yang membuka aurat tersebut binatang maupun anak kecil yang belum tamyiz, hukumnya tetaplah batal.