Aurat Anak Kecil laki-laki dan perempuan dalam Islam – Aurat adalah bagian tubuh manusia yang wajib tertutup.
Secara syari’at, aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh orang lain baik laki-laki maupun perempuan yang bukan muhrim.
Aurat laki-laki dan perempuan berbeda, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.
Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Tetapi pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan mengenai aurat anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil.
Bagaimana ketentuan aurat anak yang masih kecil menurut syari’at? Apakah sama dengan aurat orang dewasa?
Di sini peran orang tua sangatlah penting. Sejak kecil, orang tua wajib bertanggung jawab mengenai pendidikan anaknya, terutama dalam pemeliharaan aurat mereka.
Jika ada yang bertanya, sejak kapan dan sampai kapan kita wajib menutup aurat?
Jawabannya adalah sejak ia tahu mengenai hukum menutup aurat.
Lalu sampai kapan kita wajib menutup aurat?
Jawabannya adalah selama masih hidup dan sampai meninggal pun kita akan dikubur dalam keadaan aurat tertutup.]
Maka dari itu, kewajiban menutup aurat berlaku untuk selamanya.
Baca Juga : Aurat Tersingkap Ketika Shalat, Bagaimana Hukumnya?
Kita sebagai orang tua, wajib mendidik anak tentang kewajiban menutup aurat sejak dini.
Jika tidak , hal ini akan berdampak pada saat ia tumbuh dewasa.
Mendidik anak yang sudah dewasa tidaklah mudah.
Apalagi jika ia benar-benar sudah terbiasa tidak menutup aurat sejak kecil.
Lalu apakah kelak di akhirat orang tua akan bertanggung jawab? Jawabannya adalah “iya”.
Agar tidak melebar, kita akan langsung menuju pembahasan mengenai ketentuan hukum menutup aurat bagi anak perempuan dan laki-laki menurut 4 mazhab. Berikut penjelasannya:
Di dalam shalat, aurat anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil memiliki ketentuan yang sama seperti orang yang sudah dewasa.
Jadi tidak ada perbedaan mengenai ketentuan menutup aurat antara anak kecil dengan orang dewasa.
Dalam ketentuan aurat, Mazhab Syafi’i memiliki ketentuan yang paling ringan apabila kita bandingkan dengan 3 mazhab lainnya.
Adapun di luar shalat, aurat anak kecil laki-laki dan perempuan juga memiliki ketentuan yang sama seperti orang dewasa.
Dengan catatan, anak kecil tersebut sudah mulai menginjak remaja dan sudah memiliki tanda-tanda seperti dibawah ini :
Tetapi jika anak tersebut belum menginjak remaja dan belum bisa mensifati aurat yaitu belum bisa membangkitkan syahwat orang lain, maka boleh baginya menutup aurat layaknya di depan mahram, yaitu boleh menampakkan bagian anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu (bagi perempuan).
Sedangkan bagi laki-laki, auratnya adalah qubul dan dubur.
Dan yang boleh melihat qubul dan dubur anak hanyalah orang tua atau orang yang bertanggung jawab mendidiknya.
Sedangkan menurut Imam Maliki, ketentuan aurat anak kecil terjelaskan ke dalam pembagian umur. Berikut ketentuannya :
Menurut Mazhab Maliki, anak yang masih berumur 8 tahun belum memiliki aurat.
Jadi bagi perempuan boleh melihat aurat anak tersebut, dan boleh juga ikut memandikan ketika ia meninggal.
Menurut Mazhab Maliki, Perempuan boleh melihat aurat anak laki-laki yang berumur antara 9 sampai 12 tahun, tetapi tidak boleh ikut memandikan ketika ia meninggal (kecuali mahramnya).
Untuk aurat anak laki-laki yang sudah berumur 13 tahun atau lebih, maka ketentuan auratnya seperti layaknya orang dewasa.
Bagi kaum perempuan yang bukan mahram tidak boleh melihat auratnya, dan ketika ia meninggal, haram bagi perempuan lain (bukan muhrim) ikut memandikannya.
Menurut Imam Maliki, Aurat perempuan yang masih berumur 2 Tahun 8 Bulan belum memiliki aurat.
Maka boleh bagi seorang laki-laki melihat auratnya, tetapi tidak boleh menyentuh auratnya. Dan ketika anak itu meninggal, tidak boleh baginya ikut memandikan.
Ketika perempuan tersebut sudah bisa membangkitkan syahwat laki-laki, maka ketentuan auratnya sama dengan orang dewasa.
Maka tidak boleh bagi laki-laki yang bukan mahram melihat auratnya ataupun ikut memandikan jenazahnya.
Menurut Imam Hanafi, ketentuan aurat anak kecil terbagi menjadi dua, yaitu aurat anak kecil laki-laki atau perempuan umur 4 Tahun kebawah.
Dan aurat anak kecil yang sudah menimbulkan syahwat.
Menurut Golongan Hanafiyyah, anak kecil yang masih berumur 4 Tahun kebawah belum memiliki aurat.
Maka dari itu, kita tidak boleh melihat dan menyentuh tubuhnya kecuali qubul dan dubur.
Karena kedua anggota tersebut tetaplah aurat yang hanya boleh dilihat oleh orang tuanya atau orang yang bertanggung jawab mendidiknya.
Menurut mazhab Hambali, anak kecil laki-laki maupun perempuan yang masih berumur 7 Tahun belum bisa dihukumi apa-apa mengenai auratnya.
Sedangkan anak laki-laki yang sudah mencapai umur 9 tahun, auratnya adalah qubul dan dubur. Baik di luar shalat maupun di dalam shalat.
Sedangkan anak perempuan yang sudah berumur sekian, aurat bagi mahramnya adalah anggota tubuh antara pusar sampai lutut. Baik di dalam shalat maupun di luar shalat.
Sedangkan aurat bagi selain mahram adalah semua anggota tubuh kecuali wajah, leher, kepala, dua tangan sampai siku, betis dan telapak kaki.
Itulah pembahasan mengenai Aurat Anak Kecil laki-laki dan perempuan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan dapat memperluas wawasan Anda.
Jika ada masih ada keganjalan silahkan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar. Wallahu A’lam.