Abusyuja.com – Tujuan filsafat hukum menurut Louis O. Kattsoff adalah untuk mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan keritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya dan menerbitkan serta mengatur semua itu di dalam bentuk yang sistematis.
Adapun fungsi filsafat hukum adalah sebagai berikut:
Gustaf Radbruch membagi tiga bidang kajian yang menjadi tujuan filsafat hukum untuk mencari, menemukan, dan menganalisis aspek keadilannya, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Tujuan mempelajari filsafat hukum secara umum adalah untuk menemukan hakikat hukum, tetapi ada yang lebih spesifik, yaitu:
Dari sini dapat disimpulkan bahwa mempelajari filsafat hukum itu bertujuan untuk mencari dan menemukan hakikat hukum, yaitu untuk kesejahteraan manusia sehingga hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
Maka dari itu, hukum yang adil, benar, dan bermanfaat tentunya harus mengikuti perkembangan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Demikian kajian singkat mengenai tujuan mempelajari filsafat hukum. Semoga apa yang kami bagikan bermanfaat.