Abusyuja.com_Dari Salamah ra. bahwa Nabi SAW pernah mencium(nya) dalam keadaan berpuasa (Muttafaq ‘alaih). Di dalam hadits lain juga dijelaskan : Dari ‘Aisyah ra. Beliau berkata : Rasulullah SAW pernah mencium (aku) dan mencumbu (mubasyarah) dalam keadaan berpuasa. Hanya beliau orang yang paling mampu mengendalikan hajatnya. (H.R. Jama’ah selain An-Nasa’i).
Dari hadits di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum berciuman ketika sedang berpuasa adalah boleh, dan hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Baca juga :
Bahkan menurut Imam Nawawi, tidak ada perbedaan pendapat bahwa berciuman itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. :
Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, tentang mubasyarah (bercumbu) bagi orang yang sedang berpuasa. Oleh beliau dia diberi keringanan. Dan ada lagi orang yang datang kepada beliau, maka oleh beliau dia dilarang melakukan mubasyarah. Ternyata yang beliau beri keringanan itu orang tua, sedangkan yang dia larang itu masih muda. (H.R. Abu Daud tanpa memberi penilaian adapun mengenai hadits ini, demikian kata Al-Mundziri dan Al-Hafidz dalam kita Al-Talkhish: dan dalam isnad hadits ini memang terdapat orang-orang yang diam mengenainya. Akan tetapi secara ma’fu hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari ‘Aisyah).
Mengenai hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada diantara mereka yang memperbolehkan mubasyarah bagi orang yang sudah tua, sedangkan yang masih muda tidak.
Ada pula yang membedakan antara orang yang mampu mengendalikan nafsunya dan yang tidak. Dan ada juga golongan yang mengharamkan berciuman bagi orang yang mudah tergerak syahwatnya bila berciuman.
Tidak cukup sampai disitu, persoalan ini rupanya tidak sejalan dengan hadits lain dari Abu Hurairah juga, yang dikeluarkan oleh An-Nasa’i tentang Siti ‘Aisyah ra. bahwa ia pernah bercerita : Nabi SAW membungkuk untuk mencium aku. Maka aku berkata ” sesungguhnya aku sedang berpuasa”. Maka beliau pun menjawab : “Aku pun berpuasa” Beliau tetap menciumku.
Di waktu itu, Siti ‘Aisyah ra. masih muda. Artinya, menurut hadits ini orang muda pun boleh berciuman ketika sedang berpuasa.
Pembahasan ini berlaku untuk pasangan yang sah (halal). Dan tidak berlaku untuk hubungan yang diharamkan oleh agama seperti pacaran dan lain sebagainya.