Adab dan Larangan Ketika Buang Hajat – Buang hajat merupakan aktivitas membuang kotoran dari tubuh kita, dalam bahasa sehari-hari kita sering menyebutnya BAB atau kencing.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai adab-adab membuang hajat.
Anda juga harus tahu bahwasanya dalam syariat Islam juga menjelaskan mengenai adab-adab membuang hajat.
Baca juga : Tata Cara Istinja dalam Islam
Sebenarnya kajian kali ini sudah pernah saya singgung di artikel sebelumnya ,yaitu mengenai tata cara istinja atau memutuskan najis dari tubuh kita.
Akan tetapi di kajian kali ini, kami akan fokuskan pembahasa tentang adab dan larangannya.
Membuka kemaluan merupakan aib bagi tubuh kita sendiri, jadi apabila kita sedang membuang hajat, maka secara adab kita harus menutup tempat tersebut dan menghindari dari keramaian.
Kita juga tidak boleh membuang hajat menghadap kiblat maupun Baitulmakdis. Alasannya adalah karena kedua tempat tersebut merupakan kiblat bagi umat muslim, jadi ketika anda ingin membangun WC alangkah baiknya jika posisi duduk mengarah ke selain arah kiblat.
Untuk poin ke-3 di sini masih ada hubungannya dengan nomor satu, yaitu tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dan membelakangi lapangan.
Sebab di lapangan biasanya ada aktivitas banyak orang seperti olahraga, menjemur panen, dan sebagainya.
Poin ini juga kami ambil dari kitab syarah Fathul Qorib, jadi apabila ingin menelaah lebih dalam, Anda bisa membuka sendiri kitab Fathul Qorib bab thoharoh.
Larangan berikutnya adalah membawa sesuatu entah itu kertas sobekan coba tuliskan Allah atau ayat-ayat dalam al-Qur’an.
Alasannya adalah karena lafadz Allah merupakan sesuatu yang memiliki nilai kehirmatan dan kemuliaan.
Al-Qur’an merupakan wahyu yang menjadi pedoman terhadap umat Islam. Jadi tidak boleh membawa kitab suci tersebut di tempat-tempat yang tidak baik seperti WC, meski hanya tulisan tangan sekali pun.
Ketika kita membuang hajat di air yang sedikit dan tidak mengalir akan menyebabkan bau menyengat yang tidak enak yang nantinya bisa mengganggu orang lain.
Begitu juga sebaliknya, boleh hukumnya apabila membuang hajat di dalam air yang banyak dan mengalir deras.
Tidak boleh membuang hajat di tempat yang teduh saat musim kemarau, karena biasanya pada musim kemarau para petani menggunakan tempat-tempat teduh seperti pohon untuk beristirahat.
Contoh ketika ada pohon di tengah sawah, kita tidak boleh membuang hajat di bawah pohon tersebut karena ada kekhawatiran orang-orang yang beristirahat di sana akan terganggu.
Yang terakhir adalah membuang hajat di tempat penjemuran ketika musim penghujan.
Pada zaman dahulu orang-orang sangat membutuhkan tempat jemuran ketika musim dingin.
Alasannya adalah karena langkanya sinar matahari untuk mengeringkan hasil panen atau kulit binatang.
Makananya kita tidak boleh buang hajat di tempat-tempat untuk penjemuran karena bisa mengganggu orang-orang yang sedang menjemur.
Itulah kajian singkat mengenai Adab dan Larangan Ketika Buang Hajat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam