Panduan Zakat – Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan secara gamblang mengenai salah satu rukun Islam yang rutin kita laksanakan ketika ingin membersihkan harta kita dari hak orang lain. Yaitu zakat Mal maupun zakat Fitrah. Hal ini cukup penting untuk kita pelajari. Sebab, termasuk dalam salah satu rukun Islam yang dengan tegas diperintahkan oleh Allah untuk setiap individu (fardhu ‘ain), bukan kewajiban kelompok (fardhu kifayah).
Zakat merupakan salah satu ibadah pokok yang termasuk dalam salah satu rukun Islam. Secara bahasa, kata “zakat” sendiri memiliki beberapa arti, di antaranya yaitu “membersihkan”, “bertumbuh”, dan “berkah”.
Sedangkan yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah zakat dalam arti “membersihkan”. Contoh dalam QS. Al-Nur ayat 21 yang berbunyi, “…dan tapi Allah membersihkan siapa yang dikehendakinya; dan Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.” (QS. An-Nur: 21)
Kenapa harus menggunakan arti membersihkan? Karena dalam zakat sendiri terdapat sebuah hikmah untuk membersihkan jiwa dan harta bagi orang yang berzakat. Dalam terminologi hukum syara’, zakat diartikan sebagai pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan.
Zakat sendiri terbagi menjadi dua macam, zakat mal (dikeluarkan setahun sekali) dan zakat fitrah (dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan atau sebelum masuk 1 Syawal).
Hukum zakat adalah wajib ‘aini atau fardhu ‘ain dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain; walaupun sebenarnya pelaksanaannya bisa diwakilkan kepada orang lain.
Tujuan diwajibkannya zakat di antaranya adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat sombong dan kikir, serta membersihkan harta dari bercampur-baurnya dengan hak orang lain.
Yang dimaksud rukun di sini adalah unsur-unsur yang terdapat dalam zakat, yaitu orang yang berzakat, harta yang dizakatkan dan orang-orang yang menerima zakat. Tentang syarat-syarat yang melekat pada rukun tersebut adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap unsur-unsur tersebut untuk diwajibkan kepadanya zakat. Syarat-syarat tersebut digali dan diperjelas oleh Nabi dalam hadis-hadisnya. Berikut ringkasannya:
Secara garis besar harta zakat itu dikelompokkan menjadi dua, yaitu hasil pendapatan dan segala sesuatu yang tumbuh dan keluar dari bumi. Hasil ini dapat ditemukan dalam firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman infaqanlah (zakatkanlah) dari yang baik segala sesuatu yang telah kamu usahakan dan segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Kemudian diperjelas lagi dalam hadis-hadis Nabi mengenai harta-harta yang wajib dizakati:
Harta pertama yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Setiap harta kekayaan (emas dan perak) wajib dizakatkan apabila telah mencapai satu nisab. Satu nisab perak adalah 200 Dirham (595 gram perak). Sedangkan satu nisab emas adalah 20 Dinar (85 gram emas). Syaratnya adalah harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun. Baca selengkapnya di sini: Zakat Emas dan Perak Serta Cara Menghitungnya
Hewan ternak yang diwajibkan sebagaimana hadis Nabi Cuma ada 3 jenis hewan, yaitu Kambing, Sapi dan Kambing/Domba. Ukuran nisabnya sendiri berbeda antara satu dengan yang lainnya. Untuk penjelasan lengkapnya bisa Anda baca di sini: Penjelasan Lengkap Nisab Unta, Sapi dan Kambing
Yang dimaksud dengan hasil pertanian di sini adalah buah-buahan atau umbi-umbi yang menjadi makanan pokok bagi manusia. Di dalam zakat pertanian tidak memiliki syarat satu haul (satu tahun). Jadi setiap panen ia berkewajiban zakat atas panenannya. Dengan demikian tidak perlu menunggu sampai satu haul. Untuk penjelasan lengkapnya bisa Anda baca di sini: Zakat Hasil Pertanian dan Cara Menghitungnya
Yang dimaksud harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan. Tidak termasuk yang dipakai dan alat-alat keperluan perniagaan yang tidak dijadikan bahan dagangan.
Baca juga:
Di dalam hadis-hadis Nabi sekedar menyatakan kewajiban zakat perdagangan, tetapi tidak menjelaskan sama sekali ketentuan-ketentuan dalam bentuk syarat baik jenisnya, nisabnya, haulnya, dan kadar kewajibannya. Karena ini menyangkut harta, maka para ulama menyamakannya dengan kekayaan emas dan perak.
Jadi, zakat perdagangan wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi dua ketentuan. Pertama, nilai barang dagangan mencapai nisab emas (20 Dinar = 85 gram emas) atau nisab perak (200 dirham = 595 perak). Kedua, besar yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % (persen) dari total harta (nilai barang dagangan plus laba).
8 golongan yang dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an tersebut adalah sebagai berikut:
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang kebutuhan dasar hidupnya. Kefakiran tersebut terletak pada ketidakmampuannya untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya tidak mampu, seperti orang tua jompo atau cacat badan.
Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta untuk kehidupan dasarnya, namun ia masih mampu berusaha mencari nafkah, hanya saja penghasilannya tidak mencukupi bagi kehidupan dasarnya baik kehidupannya sendiri maupun untuk keluarganya.
Amil adalah orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, memelihara, membagi, dan mendayagunakannya, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ada hubungannya dengan pengurusan zakat.
Mualaf secara leksikal berarti orang-orang yang diizinkan hatinya untuk tetap berada dalam Islam. Yang dimaksud mualaf di sini adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan masa pemantapan dalam agama.
Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya secara panjang lebar menguraikan orang-orang yang termasuk dalam arti mualaf menjadi enam. Empat di antaranya beragama Islam, sedangkan dua di antaranya bukan muslim. berikut penjelasannya:
Riqab secara arti kata berarti “perbudakan”. Riqab adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat atau memberikan mereka dana untuk kepentingan menebus dirinya dari perbudakan.
Gharim adalah orang-orang yang dililit oleh utang dan tidak dapat melepaskan dirinya dari jeratan utang itu kecuali dengan bantuan dari luar.
Sabilillah adalah orang-orang yang bergerak di jalan Allah yaitu orang-orang yang menegakkan ajaran Islam dengan cara perang. Dalam situasi yang bukan perang, kata “fisabilillah” berarti segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan syiar agama.
Ibnu Sabil berarti orang-orang yang berada dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat, yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan tidak mampu meneruskan perjalanannya kecuali dengan bantuan dari luar.
Zakat fitrah adalah zakat yang secara khusus diwajibkan pada akhir bulan Ramadan dan dilaksanakan paling lambat sampai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah men-fardhu-kan (mewajibkan) zakat Fitri sebanyak 1 sha’ Kurma atau 1 sha’ Gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, dari orang-orang yang beragama Islam. Nabi menyuruh untuk menyerahkannya sebelum umat Islam melaksanakan salat hari raya.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits di atas menjelaskan bahwa:
Dalam redaksi hadis lain juga dijelaskan bahwa Hikmah penetapan kewajiban zakat adalah bertujuan untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari hal-hal buruk yang terjadi selama bulan Ramadhan. Dan untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan kaum fakir miskin.
Itulah pembahasan mengenai panduan zakat lengkap. Agar tidak kepanjangan, artikel ini kami pisah-pisah sesuai dengan pembahasan masing-masing yang telah kami sertakan pada link-link tautan di atas.