Khuntsa adalah orang yang mempunyai dua alat kelamin, satu kelamin laki-laki dan satu kelamin perempuan, atau hanya memiliki satu lubang yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki maupun kelamin perempuan.
Hal ini tentu sangat penting untuk disampaikan, mengingat, peran laki-laki dan perempuan dalam ibadah memiliki kadar dan ketentuan yang berbeda, maka diperlukan satu pembahasan khusus yang mengkaji tentang orang-orang yang memiliki alat kelamin ganda. Apakah ia dibebankan kewajiban sebagaimana tabiat laki-laki, atau mungkin dibebankan sebagaimana tabiat perempuan.
Dalam Islam, Khuntsa terbagi menjadi dua:
Khuntsa Musykil adalah golongan yang sama sekali tidak bisa dihukumi status kelaminnya, karena tidak ada tanda-tanda yang mengarahkan kecenderungan ke laki-laki ataupun perempuan.
Sebagaimana kata “Musykil”, maksudnya adalah Khuntsa yang membingungkan, tidak jelas dan ambigu. Ia tidak dapat dihukumi laki-laki maupun perempuan, karena tidak memiliki kecenderungan pada salah satu alat kelaminnya, atau memberikan istilah bahwa kedua alat kelaminnya sama-sama berfungsi dengan baik.
Seorang Khuntsa dapat dihukumi Musykil, apabila tidak ditemukan tanda-tanda kecenderungan seperti yang akan kami jelaskan di bawah nanti, atau ada, namun berimbang dan betul-betul sulit dinilai kecenderungan pada salah satunya.
Sedangkan menurut ulama yang lebih kuat, timbulnya jenggot, besar kecilnya payu dara dan keluarnya air susu dari payu dara tidak bisa dibuat salah satu tanda yang dibuat pijakan untuk menentukan jenis kelamin Khuntsa.
Khuntsa Ghairu Musykil adalah Khuntsa yang masih bisa dihukumi status kelaminnya, sebab ada tanda-tanda atau kecenderungan/kecondongan pada salah satu kelaminnya. Nah, ketika mereka memiliki kecondongan, maka berikut ketentuan golongan-golongan Khuntsa yang dikategorikan sebagai perempuan dan laki-laki:
Khuntsa yang Dihukumi Perempuan:
Khuntsa yang Dihukumi Laki-Laki
Tambahan
Dari pembagian Khuntsa di atas, dapat disimpulkan bahwa, umunya waria yang ada di masyarakat adalah Mukhannis (laki-laki yang berlagak perempuan baik dengan ucapan, perilaku maupun pakaian). Dan hukum berlagak seperti itu adalah haram, serta mereka tetap digolongkan laki-laki.
Sedangkan apa yang terjadi di masyarakat, yaitu orang yang operasi ganti kelamin hukumnya juga haram, karena terjadi Tadlis (penipuan), Takhannus (Berperilaku perempuan), dan Taghyirul Khalqillah (mengubah kodrat) yang tidak dibenarkan oleh syara’.
Itulah penjelasan mengenai pengertian, pembagian (macam-macam) dan penjelasan Khuntsa lengkap dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam