Setelah Allah Swt. melarang dengan tegas membelanjakan harta secara boros, kemudian orang yang boros itu sebagai saudaranya setan (QS. Al-Isra’: 26-27), di dalam ayat 29 ini Allah Swt. memberikan arahan bagaimana cara-cara yang baik dalam membelanjakan harta,
Permulaan ayat ini Allah melarang menjadikan tangan terbelenggu di leher. Ungkapan ini sudah terbiasa di kalangan-kalangan orang Arab, yaitu sudah menunjukkan kekikiran. Kikir dilarang oleh Allah yaitu enggan memberikan harta kepada orang lain walaupun sedikit.
Di samping itu, Allah melarang mengulurkan tangan selebar-lebarnya. Ungkapan ini berarti Allah melarang boros dalam membelanjakan harta. Karena dengan dua sifat tak terpuji tersebut, pada akhirnya manusia akan merasakan penyesalan karena tidak mempunyai apa-apa lagi akibat dari kebiasaan boros tersebut.
Kemudian pada QS. Al-Isra’ ayat 30 Allah menjelaskan mengenai perolehan seseorang. Keadaan seseorang yang tidak mampu itu hanya bersifat sementara dan tidaklah menjadi suatu kehinaan di hadapan Allah, tetapi semata-mata karena kehendak Allah yang mengatur dan memberi rezeki. Allah menjelaskan Dialah yang melapangkan rezeki kepada siapa yang dikehendakinya di antara hamba-hamba-Nya, dan Dia pula yang menyempitkannya.
Kesimpulannya:
Itulah tafsir dari QS. Al-Isr’an ayat 29 dan 30. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam