Abusyuja.com – Sebelum membahas jauh mengenai naskah piagam Madinah, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dulu sejarah singkat dari Piagam Madinah itu sendiri.
Di awal-awal hijrahnya Rasulullah Saw. ke kota Madinah, beliau bersama kaum muslimin membangun sebuah masjid yang kemudian dinamai dengan Masjid Nabawi.
Pada awal pembangunan, masjid Nabawi masih tergolong sangat sederhana. Masjid Nabawi dibangun hanya berupa ruangan luas yang terbuka, ke empat temboknya terbuat dari batu bata dan tanah.
Sebagian atapnya terdiri dari pelepah daun kurma dan sebagiannya lagi dibiarkan terbuka. Selain digunakan sebagai tempat salat, masjid Nabawi juga difungsikan untuk tempat menimba ilmu-ilmu, tempat perkumpulan, latihan perang, serta tempat untuk menggembleng fisik dan mental umat.
Di Masjid Nabawi inilah Rasulullah Saw. menyiarkan agama Islam, membimbing para sahabat untuk menjadi umat yang teguh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Selain menyebarkan agama Islam, Rasulullah juga menerapkan nilai-nilai Islam dalam mengatur masyarakat Madinah. Ibarat seorang pemimpin (Presiden), Rasulullah Saw. berupaya mengatur negara agar ketenteramannya selalu terjaga.
Dengan terjaganya stabilitas kesejahteraan dan keamanan masyarakat Madinah, maka dakwah Rasulullah Saw. pun dapat berjalan dengan baik.
Namun tidak bisa dipungkiri, Madinah adalah kota majemuk. Di dalamnya terdapat berbagai etnis atau golongan yang memeluk berbagai agama. Maka tidak heran masih banyak ditemukan konflik antar etnis atau antar umat beragama.
Hal inilah yang kemudian mendorong Rasulullah Saw. untuk mengajak seluruh masyarakat Madinah untuk membuat semacam kode etik yang wajib disepakati oleh semua pihak, baik dari golongan muslim maupun non muslim. Kode etik inilah yang nantinya menjadi acuan dalam menegakkan hukum di bumi Madinah.
Tidak lama kemudian, kebijakan membuat semacam kode etik akhirnya terealisasikan. Kode etik merupakan aturan, norma, atau asas yang diterima oleh golongan tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Kode etik ini berbentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dari setiap golongan warga Madinah, atau yang kita kenal dengan sebutan “Piagam Madinah”.
Dari sejarah singkat di atas dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah perjanjian kode etik yang berisikan hak dan kewajiban setiap warga Madinah yang perumusannya didasari pada kemajemukan masyarakat Madinah (perbedaan etnis dan kepercayaan).
Adapun hal-hal pokok yang tertulis di “Piagam Madinah” adalah sebagai berikut:
Dengan perjanjian ini, keberadaan Rasulullah seolah-olah tidak hanya berperan sebagai rasul saja, tetapi juga berperan sebagai negarawan.
Dengan munculnya Piagam inilah, kesatuan dan persatuan yang kokoh di kalangan masyarakat Madinah dapat tercipta.
Demikian pembahasan singkat mengenai sejarah dan isi naskah Piagam Madinah. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan sejarah Anda. Wallahu A’lam