Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Di era yang serba modern ini, layanan perbankan menjadi salah satu bagian dari hidup kita. Menjadi teman yang tak bisa terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mudahnya dalam menabung, berinvestasi, dan mengajukan kredit, menjadikan salah satu kunci utama mengapa layanan perbankan hampir dipakai oleh setiap orang.

Sistem perbankan di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang meningkat.

Di Indonesia, kita memiliki dua istilah sistem layanan perbankan, Bank Konvensional dan Bank Syariah.

Bank Konvensional sudah menjadi sistem keuangan nasional sejak lama, bahkan sejak masa kolonial.

Sedangkan Bank Syariah mulai muncul di awal tahun 1990-an.

Apa sih Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah? Dan mana yang lebih menguntungkan? Simak penjelasannya!

1. Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank Konvensional dan Bank Syariah adalah dua jenis institusi keuangan yang memiliki prinsip dan mekanisme berbeda.

A. Bank Konvensional

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Konvensional adalah kesepakatan umum, kebiasaan, atau kelaziman.

Sebuah bank yang dari dulu melekat di masyarakat Indonesia, bahkan sejak zaman Kolonial.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.

Di Indonesia sendiri, jenis dari Bank Konvensional ada dua, yaitu bank umum konvensional (BUK) dan bank perkreditan rakyat (BPR).

1) Bank Umum Konvensional (BUK)

Menurut OJK, bank jenis ini memberikan beberapa bentuk pelayanan, seperti penyimpanan dana, kredit, investasi, dan masih banyak lagi.

Bank jenis ini juga ada banyak pengelolanya, ada yang milik BUMN, seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN.

Ada juga yang milik Swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Permata, Danamon.

Bahkan milik asing, seperti Citibank, HSBC, dan Standard Chartered.

Tapi tenang, bank semua bank yang kami sebutkan di bawah pengawasan OJK, jadi sangat aman.

Adapun yang menjadi pembeda dengan Bank syariah adalah bank jenis ini menggunakan sistem bunga dalam kredit dan tabungan.

2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Jenis bank konvensional kedua adalah BPR. Fokus bank ini adalah pelayanan keuangan untuk masyarakat kecil dan UMKM, seperti Usaha Mikro, usaha kecil, atau usaha menengah.

Bedanya sama Bank Umum Konvensional (BUK) adalah bank jenis ini tidak melayani valas (mata uang asing) dan transaksi antarbank global.

Bank ini juga hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan tidak menerima layanan giro atau transaksi valuta asing.

Selain itu, jangkauannya juga terbatas, biasa tersebar di tingkatan daerah saja. Contoh: BPR Lestari, Nusamba, Kencana Arta, Arta Kedaton Makmur, dan masih banyak lagi.

Tabel Perbedaan BUK dan BPR:

Aspek Bank Umum Konvensional (BUK) Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
Jenis Layanan Lengkap (tabungan, giro, kredit, investasi, transaksi valas, dll.) Terbatas (hanya deposito, tabungan, dan kredit)
Jangkauan Nasabah Semua lapisan masyarakat UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil
Sistem Operasional Nasional & internasional Fokus di daerah tertentu
Regulasi Diawasi oleh OJK dan BI Diawasi oleh OJK dan lebih terbatas dibanding BUK

B. Bank Syariah

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah institusi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Atau kita lebih akrab dengan sebutan “prinsip hukum Islam” sebagaimana aturan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Di antara prinsip keadilannya antara lain: keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung unsur muamalah terlarang, seperti gharar, maysir, riba, dan zalim.

Perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip operasionalnya.

Bank konvensional beroperasi berdasarkan sistem bunga dan berorientasi pada keuntungan maksimal.

Sedangkan bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta menerapkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) di mana nasabah berbagi risiko dan keuntungan dengan bank.

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

1) Bank Umum Syariah (BUS)

Jenis bank ini menawarkan sistem pelayanan kegiatan usaha secara penuh berdasarkan prinsip syariah, mulai dari layanan tabungan, giro, deposito, pembayaran, investasi, dan masih banyak lagi.

Bank jenis ini tidak menerapkan sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil dan akad syariah.

Contoh Bank Umum Syariah (BUS) yaitu: Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mega Syariah, BCA Syariah, Bank Muamalat Syariah, BNI Syariah (sebelum merger dengan BSI).

2) Unit Usaha Syariah (UUS)

Bank jenis ini sebenarnya adalah unit dari bank konvensional yang melayani perbankan syariah, tetapi memiliki cabang atau layanan khusus berbasis syariah.

Ada tiga bank konvensional besar yang pernah memiliki USS, sebelum akhirnya melakukan Merger atau Spin-Off, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, ketiganya sekarang bagian dari BSI (Bank Syariah Indonesia).

3) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Nah, yang terakhir ini beda.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah versi syariah dari BPR yang fokus pada pembiayaan usaha kecil dan UMKM berbasis syariah.

Konsepnya hampir sama dengan BPR, tidak menerima giro, tidak menerima transaksi valuta asing, fokusnya hanya pada kredit kecil, dan beroperasi di tingkat daerah saja.

Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di antaranya yaitu: BPRS Harta Insan Karimah, BPRS Amanah Ummah, BPRS Mitra Cahaya Indonesia, BPRS Al Salaam, dan masih banyak lagi.

Perbedaan ketiga Bank Syariah di atas:

Jenis Bank Syariah Cakupan Layanan Fokus(BPR)
Bank Umum Syariah (BUS) Layanan lengkap seperti bank konvensional tetapi berbasis syariah. Masyarakat umum dan korporasi.
Unit Usaha Syariah (UUS) Cabang atau unit dari bank konvensional yang menawarkan layanan syariah. Pelanggan bank konvensional yang ingin bertransaksi sesuai syariah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fokus pada simpanan dan pembiayaan mikro berbasis syariah. UMKM dan masyarakat daerah yang membutuhkan akses pembiayaan syariah.

2. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Berikut tabel yang dapat mempermudah Anda dalam membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah:

Aspek Bank Konvensional Bank Syariah
Prinsip Operasional Berdasarkan sistem bunga (riba). Berdasarkan prinsip syariah Islam, tanpa riba.
Dasar Hukum Mengikuti hukum nasional dan internasional. Mengikuti hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional.
Tujuan Utama Keuntungan maksimal. Keuntungan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Hubungan dengan Nasabah Debitur-kreditur. Kemitraan (mudharabah/musyarakah).
Sistem Pengganti Bunga Menggunakan bunga sebagai imbalan. Menggunakan sistem bagi hasil atau margin keuntungan.
Pengawasan Diawasi oleh OJK. Diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah.
Produk dan Layanan Kredit berbasis bunga, deposito, investasi. Pembiayaan syariah (mudharabah, ijarah, murabahah).
Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan umum. Melalui pengadilan agama atau arbitrase syariah.

3. Mana yang Lebih Menguntungkan?

Kategori Bank Konvensional Bank Syariah
Individu
  • Produk Tabungan: Menawarkan berbagai jenis tabungan dengan bunga tetap.
  • Kartu Kredit: Fasilitas kredit dengan bunga tertentu.
  • Pinjaman Pribadi: Tersedia dengan bunga tetap atau variabel.
  • Produk Tabungan: Menawarkan tabungan dengan sistem bagi hasil sesuai prinsip syariah.
  • Kartu Pembiayaan: Fasilitas pembiayaan tanpa bunga, menggunakan akad sesuai syariah.
  • Pembiayaan Pribadi: Berdasarkan akad murabahah atau ijarah, tanpa riba.
Pebisnis
  • Kredit Usaha: Pinjaman modal dengan bunga tertentu.
  • Overdraft: Fasilitas cerukan dengan bunga.
  • Layanan Trade Finance: Seperti letter of credit dengan biaya bunga.
  • Pembiayaan Usaha: Berdasarkan akad musyarakah atau mudharabah, dengan sistem bagi hasil.
  • Pembiayaan Modal Kerja: Sesuai prinsip syariah, tanpa bunga.
  • Layanan Trade Finance Syariah: Seperti letter of credit syariah tanpa riba.
Investor
  • Deposito: Menawarkan bunga tetap sebagai imbal hasil.
  • Obligasi: Investasi dengan imbal hasil bunga.
  • Reksa Dana Konvensional: Investasi di berbagai instrumen dengan potensi imbal hasil.
  • Deposito Syariah: Menggunakan sistem bagi hasil sesuai prinsip syariah.
  • Sukuk: Obligasi syariah dengan imbal hasil sesuai prinsip syariah.
  • Reksa Dana Syariah: Investasi di instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

4. Kesimpulan

Untuk kesimpulan, Anda harus bisa menelaah tiga perspektif ini:

A. Segi Keuntungan Finansial

Bank Konvensional mungkin lebih menawarkan hasil yang besar dari pada Bank Syariah karena penggunaan sistem bunga bank. Namun, hal ini juga sebanding dengan risiko fluktuasi suku bunga.

B. Etika dan Agama

Bank Syariah tentu lebih unggul karena mengedepankan nilai prinsip Syariah, seperti menghindari riba, gharar, dan masyir.

Artinya, layanan keuangan ini sangat cocok untuk Anda yang mengutamakan nilai-nilai Agama dalam bermuamalah.

C. Risiko

Untuk Bank Syariah, risiko akan dibagi antara bank dan nasabah melalui mekanisme bagi hasil.

Terlepas dari semua itu, Anda harus mengetahui kebutuhan dan tujuan finansial Anda, karena setiap nasabah memiliki pertimbangan yang berbeda-beda, baik sebagai nasabah individu, pebisnis, maupun investor.

Demikian pembahasan mengenai Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

You might also like
BCA dan BRI: Mana yang Lebih Baik?

BCA dan BRI: Mana yang Lebih Baik?

Kode Bank Syariah Mandiri: Panduan Lengkap untuk Transaksi Anda

Kode Bank Syariah Mandiri: Panduan Lengkap untuk Transaksi Anda