8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Lengkap

8 Golongan yang berhak menerima zakat

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Lengkap – Zakat merupakan aktivitas mengeluarkan sejumlah harta untuk di berikan kepada golongan-golongan tertentu.

Hukum Zakat sendiri adalah wajib bagi kaum Muslimin yang memenuhi kriteria mampu dan yang sudah di tentukan batasannya dalam Syariat.

Hukum Zakat

Hukum zakat adalah wajib karena merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam di seluruh dunia.

Oleh sebab itu wajib bagi setiap umat muslim mengeluarkan zakat apabila sudah memenuhi syarat wajib zakat (akan diterangkan di bawah)

Nah sebelum mendalami berapa yang harus kita zakatkan alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis zakat.

Jenis-jenis Zakat :

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan umat muslim ketika menjelang hari raya Idulfitri atau tepatnya pada bulan Ramadhan.

Zakat ini di berikan berupa makanan pokok daerah kita, semisal beras, jagung dan lain sebagainya.

Jadi ketika makanan pokok berupa gandum maupun cabai, maka yang perlu di keluarkan sama halnya makanan pokok tersebut.

2. Zakat Mal

Zakat mal juga sering disebut sebagai zakat penghasilan, masyarakat pada umumnya menamai zakat ini sebagai aktivitas membersihkan harta dari hak-hak orang lain.

Golongan yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Berikut kelompok-kelompok yang diwajibkan membayar zakat fitrah :

Kelompok pertama : Orang Islam yang hidup setelah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan.

Apa bila ada bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, maka ia juga wajib di zakati, begitu juga sebaliknya, apabila ia lahir setelah terbenamnya matahari, maka ia tidak wajib dizakati.

kelompok kedua : Orang-orang yang mampu dan memiliki kesanggupan atau kemudahan, yakni memiliki makanan lebih yang sekiranya bisa mencukupi kebutuhan saat hari raya.

Kelompok tiga : Orang yang wajib membayar zakat fitrah baik dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya (anak, istri, saudara dll.).

Dan tidak wajib bagi kita membayarkan zakat fitrah budak dan anggota keluarga yang beragama non Islam.

8 Golongan yang berhak menerima zakat

Dalam Islam ada Delapan Golongan yang berhak menerima zakat di antara lain :

1. Fakir

Yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya

2. Miskin

Yaitu orang yang memiliki harta tetapi harta tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya

3. Amil

Yaitu orang yang mengurus zakat (mengumpulkan dan membagikan zakat)

4. Mualaf

Yaitu orang yang baru masuk Islam

5. Hamba Sahaya

Yaitu hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.

6. Gharim

Yaitu orang yang memiliki hutang demi memenuhi kebutuhan dan tidak sanggup untuk melunasi hutangnya

7. Fisabilillah

Yaitu orang yang berjuang di jalan Allah Swt.

8. Ibnu Sabil

Yaitu orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya (di jalan yang halal bukan jalan kemaksiatan).

4 Golongan yang Haram Menerima Zakat

  1. Orang Kafir dan Ateis (tidak beragama)
  2. Orang kaya dan orang mampu berusaha
  3. Keluarga dari keturunan Bani Hasyim dan Bani Mutalib (ahlulbait)
  4. Muzakki atau orang yang bertanggung jawab para wajib zakat

Kadar atau ketentuan Zakat Fitrah

Dalam kitab Fiqih Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan Imam lainnya berpendapat bahwa zakat fitrah di tunaikan sebesar satu Sha’, Sha’ di sini bisa dibakukan 2,5 KG Beras (makanan pokok Indonesia) bisa juga berupa kurma, jagung, gandum atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok negara masing-masing.

Catatan :Jika Anda bermaksud membayar zakat fitrah dengan uang maka gunakanlah patokan harga beras 3,8 – 4 KG, langkah ini demi menjaga kehati-hatian kita dalam beribadah.

Kadar atau Ketentuan Zakat Mal

Adapun cara menghitung zakat mal sebagai berikut :

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh :

Harga Emas saat ini Rp. 600.000/ gram, maka nisab zakat Emas senilai Rp.51.000.000

Jika  Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta Emas senilai Rp.100.000.000 (melebihi nisab), maka Andi wajib membayar zakat 2.5% dari harta Emasnya tersebut.

2,5% x Rp. 100.000.000 =Rp. 2.500.000.

Perlu Anda ketahui juga bahwa di negara kita sudah ada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang mana bertugas sebagai penyalur zakat kita secara online dan terpercaya  Kunjungi situs resminya:  BAZNAS

Harta-Harta yang Wajib Dizakati

  1. Binatang ternak
  2. Harta Perniagaan
  3. Harta Perusahaan
  4. Hasil Pertanian
  5. Barang Tambang dan hasil laut
  6. Emas dan Perak
  7. Properti

Untuk keterangannya akan kami buatkan artikel khusus

Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakati

  1. Kepemilikan barang pribadi yang sempurna (bukan milik orang banyak).
  2. Harta tersebut berkembang (produktif/berpotensi untuk produktif).
  3. Barang tersebut mencapai satu nisab.
  4. Melebihi kebutuhan pokok kita.
  5. Terbebas dari hutang.
  6. Barang atau harta tersebut sudah berumur satu tahun atau lebih.

Itulah kajian mengenai 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Lengkap. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lm

You might also like
Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam

Hakikat Memilih Jalan yang Lurus dalam Islam

Hakikat Memilih Jalan yang Lurus dalam Islam

Wajib Baca! Inilah 7 Dampak Pacaran dalam Islam

Wajib Baca! Inilah 7 Dampak Pacaran dalam Islam

Mengenal 15 Istilah Umum dalam Fikih Islam

Mengenal 15 Istilah Umum dalam Fikih Islam