6 Syarat Harta yang Wajid Dizakati – Pada kesempatan kali ini saya akan meneruskan pembahasan mengenai zakat.
Kemarin kita sudah membahas mengenai : Penjelasan Zakat Lengkap beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya.
Dan untuk kali ini, sesuai judul di atas, kita akan belajar lebih dalam mengenai syarat agar sebuah harta itu wajib mengeluarkan zakat atau kapan kita di wajibkan menzakati harta kita.
Kepemilikan sempurna maksudnya adalah harta yang kita miliki merupakan milik kita, di bawah kontrol kita, dan memiliki hak kekuasaan penuh atas harta itu sendiri.
Tapi perlu Anda ketahui, hal ini juga mengarah ke status hukum harta, apakah itu hasil dari perkara halal atau haram.
Jika harta tersebut hasil dari kegiatan halal, seperti berdagang, menjual jasa dan lain sebagainya, maka harta tersebut wajib mengeluarkan zakat apabila memang sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan.
Dan apabila harta itu hasil dari perkara haram, seperti hasil curian, perampokan dan lain sejenisnya, maka harta tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat, tetapi kita wajib mengembalikan harta tersebut ke pemiliknya atau ahli warisnya.
Harta bisa berkembang adalah harta yang bisa produktif atau memiliki potensi untuk produktif, dalam istilah mudahnya harta tersebut memiliki sifat bisa memberikan keuntungan atau pendapatan lain, misal hasil pertanian, peternakan, perdagangan, emas, perak dan uang.
Nisab merupakan syarat/batasan harta tersebut harus mengeluarkan zakat.
Meskipun Anda sudah memenuhi 5 syarat di atas, tapi kok harta tersebut belum satu nisab, maka harta tersebut gugur atau tidak wajib mengelurkan zakat.
Nisab sendiri sudah ada ketentuannya dalam ilmu Fiqih, jumlah dan batasannya-pun berbeda-beda.
Nah untuk nisabnya sendiri akan kami bahas di artikel khusus secara mendalam, yang akan kami sajikan di bawah ini merupakan beberapa (bagian kecil) nisabnya zakat :
Seperti yang kita ketahui, kebutuhan pokok merupakan kebutuhan minimal yang di perlukan kita untuk hidup atau biasa disebut juga dengan kebutuhan primer.
Lalu kenapa yang menjadi batasan adalah kebutuhan pokok?
Sebab, setiap manusia tidak akan pernah merasa terpenuhi kebutuhannya, mengingat banyaknya aktivitas pemborosan seperti berbelanja, membeli barang mewah, dan lain sebagainya.
Syarat ini juga sesuai dengan pijakan pendapat Imam Hanafi yang menyatakan bahwa salah satu dari ketentuan harta yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang sudah tercukupi kebutuhan minimalnya (KMP).
Jika kita tidak menerapkan adanya batasan KMP, sudah pasti kebanyakan orang tidak akan berzakat karena mereka mengeluh tidak mampu memenuhi kebutuhan, seperti hartanya selalu habis karena memenuhi kemauan dan nafsunya.
Intinya entah kaya atau tidak kaya syarat ini tetap berlaku “apabila harta mereka sudah mencapai satu nisab dan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Orang yang terbelit utang juga tidak wajib zakat asalkan memenuhi ketentuan berikut ini
Apabila hartanya ditotal lalu dikurangi jumlah utangnya dan hasil nominal hartanya tetap melebihi satu nisab, maka dia wajib membayar zakat.
Apabila utangnya lebih besar ketimbang hartanya, maka dia tidak wajib zakat.
Karena orang yang terlilit utang tidak termasuk orang yang kecukupan. Bahkan dia bisa saja masuk ke kategori orang yang berhak menerima zakat (ghorim).
Baca juga : 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Syarat terakhir adalah kepemilikan sempurna atas harta tersebut selama satu tahun atau 12 bulan Qomariyah (memakai bulan Hijriyah).
Syarat ini hanya berlaku untuk ternak. uang, emas, barang dagangan dan lain sebagainya. Apabila belum mencapai satu haul (tahun) maka tidak wajib dizakati.
Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan, jasa dan lain sebagainya tidak berlaku di syarat ini (harus satu tahun).
Jadi apa bila sudah satu nisab, maka kita wajib mengeluarkan zakat.
Itulah pembahasan mengenai 6 Syarat Harta yang Wajid Dizakati. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam