Golongan yang Berhak dan Haram Menerima Zakat – Setelah kemarin membahas mengenai Harta apa saja yang wajib dizakati, sekarang kita berlanjut ke 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Haram Menerima Zakat.
Hal ini sudah ada ketentuannya dalam syariat, mengingat ada beberapa persyaratan-persyaratan khusus yang harus kita ketahui, salah satunya tentang golongan mana yang lebih utama mendeapatkan zakat.
Berikut pembahasannya :
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Golongan ini juga termasuk orang-orang yang paling berhak menerima zakat terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka atau memberikan kemampuan wirausaha.
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi tetap tidak bisa mencukupi kebutuhannya atau orang biasa yang memiliki penghasilan tetapi pada suatu ketika tidak mencukupi kebutuhannya.
Sama halnya dengan Fakir, orang miskin juga mendapatkan prioritas dalam pembagian zakat.
Lalu, kenapa mereka harus diprioritaskan?
Hal ini dikarenakan dalam zakat kita akan menemukan sebuah fungsi yang paling utama, yaitu memprioritaskan atau memberikan zakat sesuai tingkat kebutuhan mereka masing-masing.
Maka dari itu Fakir miskin adalah orang yang paling diprioritaskan sebagai golongan penerimaan zakat.
Entah kaya atau miskin mualaf atau orang yang pertama kali masuk Islam juga berhak menerima zakat.
Hal ini dilakukan untuk mendukung keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial untuk meningkatkan tali persaudaraan sesama muslim.
Catatan : Apabila ada keterbatasan zakat dan ketika Amil harus memilih salah satu dari kedua golongan antara mualaf dan orang fakir miskin, maka golongan yang paling diprioritaskan tetap fakir miskin.
Hamba sahaya atau budak merupakan orang yang memiliki kasta di bawah manusia, mereka diperlakukan secara tidak manusiawi di zaman Rasulullah Saw.
“Riqab” sendiri berarti hamba yang telah dijanjikan oleh majikannya bahwa dia boleh merdeka atau dengan cara menebus dirinya.
Dan hamba tersebut bisa menebus dirinya dengan zakat. Tetapi di zaman sekarang khususnya di Indonesia, perbudakan sudah tidak ada lagi.
Lalu apakah pembantu di rumah-rumah majikan itu termasuk budak?
Jawabnya tidak!
Pembantu bukanlah budak, mereka adalah orang-orang yang sudah merdeka dan menjual jasanya kepada majikan
Sedangkan budak sendiri adalah orang yang belum merdeka dan sepenuh hidupnya di miliki oleh majikannya
Mereka bebas menyiksa, memerintah tanpa upah dan bahkan menjualnya, dalam istilah kasar juga sering disebut sebagai “hewan peliharaan”.
Sekaya apapun dia apabila terbelit utang mereka juga berhak menerima zakat.
Gharim atau orang yang terbelit utang ada dua macam :
Kedua golongan gharim tersebut berhak menerima zakat.
Lalu, apabila gharim atau terbelit utang akibat perjudian taruhan dan lain sebagainya apakah juga masih berhak menerima zakat? Jawabannya adalah TIDAK.
Ada 3 ciri-ciri gharim yang berhak menerima zakat :
Golongan Fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kegiatan utama yaitu berjuang di jalan Allah Swt. dalam maksud menegakkan agama Islam.
Di Indonesia mereka biasanya berbentuk lembaga atau organisasi dakwah Islam yang terletak di kota-kota besar bahkan di pelosok desa.
Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan saku atau bekal dalam perjalanan.
Mereka juga berhak menerima zakat apabila melakukan perjalanan dalam hal kebaikan, bukan dengan tujuan kemungkaran.
Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mengelola zakat dari pemberian muzakki (orang yang membayar zakat), meski mereka kaya sekalipun.
Mereka juga berhak menerima zakat apabila ketujuh golongan di atas sudah terpenuhi (sudah menerima zakat semua).
Itulah 8 Golongan yang berhak menerima zakat dan sekarang kita membahas mengenai orang-orang yang haram atau tidak boleh menerima zakat.
Orang kafir atau Ateis tidak berhak menerima zakat, tetapi mereka boleh menerima pemberian atau sedekah.
Kecuali apabila mereka mualaf maka mereka berhak menerima zakat.
Orang kaya di sini adalah orang yang memiliki sejumlah harta yang bisa mencukupi semua keutuhan pokoknya dan keluarganya.
Yaitu orang-orang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup dari waktu ke waktu.
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutolib, dan keluarga Rasulullah Saw. mereka semua tidak berhak menerima zakat “apabila” negara sudah menjamin kemakmuran hidupnya tetapi apabila tidak maka status mereka sama seperti masyarakat pada umumnya.
Dan apabila keturunan mereka termasuk dari 8 golongan di atas maka ia berhak menerima zakat.
Muzakki adalah orang kaya yang bisa mencukupi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Apabila ada anggota keluarga yang masih kekurangan, maka ia berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka terlebih dahulu.
Dan jika masih lebih hartanya (mencapai nisab) maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Itulah Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Haram Menerima Zakat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam