Penjelasan Zakat Profesi dan Perhitungannya – Wajib hukumnya membayar zakat kepada setiap orang yang memiliki profesi baik independen maupun lembaga yang penghasilannya mencapai satu nisab.
Contoh, penghasilan dari pejabat, pegawai negeri maupun swasta, konsultan, advokat, dokter, Pilot, TKI, TKW, maklar, seniman, YouTuber dan segala jenis pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sumber : www.flickr.com |
Dalam hukum zakat profesi ada beberapa perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat tersebut.
Menurut ulama mazhab empat, yaitu Syafi’i, Maliki, Hambali dan Hanafi, mereka semua berpendapat bahwa zakat provesi hukumnya tidak wajib kecuali sudah mencapai nisab dan sudah mencapai satu tahun.
Baca Juga : Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat
Tapi menurut ulama mutaakhirin seperti Syeikh Abdurrahman Hasan, Syeikh Abdul Wahab, Syekh Wahbah Az Zuhaili dan bahkan ijma’ dari fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berpendapat bahwa hukum zakat profesi atau penghasilan adalah wajib.
Setelah mengetahui hukum zakat profesi kita beralih mempelajari perhitungan zakat profesi.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita banyak menemui alur dan fungsi dari penghasilan setiap orang berbeda-beda.
Maka dari itu untuk mempermudah hal tersebut, kami jadikan tiga klasifikasi tentang macam-macam zakat penghasilan profesi :
Penghasilan Bruto adalah penghasilan kotor kita, artinya kita membayar zakat dengan semua jumlah penghasilan (termasuk penghasilan kotor) sebelum hasil dikurangi dengan keperluan apa pun.
Catatan :
Nisab : Rp5.240.000 / Bulan
Zakat yang di keluarkan : 2,5%
Jadi kesimpulannya apabila penghasilan Anda misal Rp. 10.000.000/Bulan X 2,5% = 250.000 Berarti zakat yang harus anda keluarkan “setiap bulan” adalah Rp.250.000.
Contoh : Penghasilan sebulan Rp. 10.000.000/Bulan Tetapi biaya operasional Rp. 4.000.000/Bulan. Maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 6.000.000 X 2,5% = Rp. 150.000.
Penghasilan Neto adalah zakat yang keluar dari hasil gaji profesi lalu dikurangi kebutuhan pokok kita sehari-hari baik berupa pangan, tempat tinggal, lalu beberapa tanggungan seperti hutang, cicilan, dan kebutuhan pribadinya.
Jadi zakat ini merupakan hasil dari sisa dari pengeluaran kebutuhannya.
Contoh : Seorang pengusaha berpenghasilan Rp. 100.000.000/Bulan, tetapi dia harus membayar tanggungan-tanggungan seperti cicilan rumah, mobil, motor, sewa kantor sebesar Rp. 40.000.000/Bulan. Jadi zakat yang harus keluar adalah Rp. 60.000.000 X 2,5% = Rp. 1.500.000/Bulan. Atau dia juga bisa mengeluarkan zakatnya di akhir tahun Rp. 1.500.000 X 12 = Rp. 18.000.000.
Itulah Penjelasan Zakat Profesi dan Perhitungannya. Semoga memberi pencerahan kepada Anda dan semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat. Wallahu A’lam