YouTuber Juga Harus Bayar Zakat – Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim ketika hartanya sudah mencapai satu nisab.
Zakat sendiri hukumnya wajib karena termasuk dalam rukun Islam nomor 4 (empat).
Apapun pekerjaan kita entah dagang, pegawai negeri atau pengusaha ketika sudah mencapai satu nisab maka wajib baginya mengeluarkan zakat.
Tapi seiring berjalannya waktu, seiring berkembangnya zaman banyak dari kalangan dari kita yang bekerja sebagai seorang content creator, ada yang jadi streamer, gamer, vlogger, bahkan pembuat konten prank.
Baca Juga : Penjelasan Zakat Profesi dan Perhitungannya
Yotuber adalah seorang konten creator secara mandiri atau berkelompok menggunakan YouTube sebagai media publikasi videonya.
Sedangkan untuk pihak YouTube sendiri memberikan imbal balik berupa penghasilan sesuai dengan kualitas dan kuantitas channelnya masing-masing berdasarkan integrasi penghasilan iklan yang tayang di dalamnya.
Sumber : www.flickr.com-Michael Brace |
Dan orang-orang lebih mengenal mereka sebagai seorang youtuber daripada content creator. Di Indonesia ini banyak youtuber-youtuber yang sudah sukses berkarir sebagai konten kreator YouTube, dan mereka tidak tanggung-tanggung dalam meraup hasil keuntungan dari media YouTube.
Contoh kecil seperti Raditya Dika, Atta halilintar, Ria ricis dan Rans Entertainment, mereka semua merupakan youtuber-youtuber senior yang sudah sukses menjadi content creator.
Ini merupakan contoh salah satu Yotuber Indonesia Atta Halilintar, dia adalah yotuber yang memiliki subscriber terbanyak se-Asia Tenggara (saat artikel ini tayang). Bayangkan saja, dengan pengikut 17 juta lebih, penghasilan yang ia dapatkan adalah sekitar $28.000 (Dolar) sampai $452.000 atau setara dengan Rp. 392.000.000/Bulan (kira-kira segitu).
Lalu pertanyaannya, apakah seorang youtuber juga harus bayar Zakat?
Dari sudut pandang fiqih, youtuber juga merupakan profesi yang sedang berkembang di zaman sekarang.
Jadi dari segi hukum, youtuber ikut dalam kategori profesi yang wajib hukumnya membayar zakat.
Zakat profesi sendiri merupakan harta yang keluar berdasarkan penghasilan kita dengan perhitungan yang sudah ada ketentuannya dalam syariat Islam.
Menurut 4 madzhab zakat profesi adalah sesuatu yang wajib apabila penghasilannya sudah mencapai satu nisab. Tetapi dengan catatan penghasilan tersebut merupakan jerih payah dari pekerjaan yang tidak mengandung larangan dalam syariat Islam. Dalam kontek ini, youtuber merupakan profesi yang secara syariat hukumnya halal selagi tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Untuk perhitungan zakat profesi penghasilan youtuber, ada beberapa metode yang bisa anda pilih :
Cara ini merupakan penjumlahan antara hasil kotor penghasilan dengan ketentuan persentase zakat yaitu 2,5%
Catatan : untuk nisab zakat Profesi adalah Rp.5.240.000 dengan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Jadi apabila ada youtuber berpenghasilan 300 juta/Bulan maka cara menghitungnya Rp.300.000.000*2,5% = Rp. 7.500.000, dan apabila anda ingin membayarnya di akhir tahun maka total keseluruhan adalah Rp. 90.000.000.
Cara yang kedua adalah mengeluarkan zakat dengan menjumlahkan penghasilan bersih. bersih di sini diartikan penghasilan harus dikurangi dulu dengan biaya pengeluaran kita. Ibarat seorang youtuber, penghasilan harus dikurangi dulu dengan tanggungan-tanggungan seperti gaji karyawan, asisten, bahkan gaji editor dan Kameramen.
Apabila ada seorang berpenghasilan 300 juta dalam sebulan dan biaya operasional bulanan dan gaji karyawan sebesar 50 juta /Bulan, maka cara menghitungnya :
Rp.300.000.000 – Rp.50.000.000*2,5% = Rp. 6.250.000/Bulan. anda juga boleh membayar di akhir tahun dengan jumlah Rp.75.000.000.
Itulah penjelasan mengenai Hukum dan perhitungan zakat seorang youtuber. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam