Hukum Istri Bersedekah dengan Harta Suami – Untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya jika kita memahami apa itu sedekah.
Sedekah adalah pemberian orang muslim kepada orang lain secara tulus dan ikhlas tanpa mengharap imbalan apa pun.
Sedekah sendiri tidak memiliki batasan tempat dan waktu.
Maka dari itu, sedekah bisa seseorang lakukan kapan saja dan di mana saja.
Lalu pertanyaannya, apakah boleh bersedekah dengan uang atau harta suami? Berikut penjelasannya.
Berikut beberapa dalil yang menjelaskan mengenai hukum bersedekah dengan harta suami.
Yang pertama adalah hadist riwaat Imam Ahmad. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim. Imam Turmudzi menyatakan bahwa hadist ini Hasan.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:
“Apabila seorang istri menafkahkan makanan di rumahnya, tanpa menghambur-hamburkanya, maka dengan menafkahkan itu ia mendapatkan pahala, sedangkan suaminya mendapatkan pahala atas usahanya “
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunah 2025 Lengkap
Hadist kedua adalah hadits yang berasal dari Abu Umamah Radhiallahu Anhu dan riwayat Imam Bukhari. Berikut hadist-nya:
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu Beliau berkata:
“Pernah saya mendengarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ketika sedang khotbah pada peristiwa Haji Wada’. Nabi SAW bersabda:
“Istri tidak boleh membelanjakan harta dari rumah suaminya meskipun hanya sedikit”.
Kemudian ada salah seorang bertanya kepada Nabi SAW.
“Ya Rasulullah Apakah juga tidak boleh memberikan makanan?”
Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab:
“Makanan itulah harta kita yang paling utama.” ( HR. Bukhari).
Dan hadits yang ketiga adalah Hadist dari asma binti Abu Bakar dan riwayat Imam Tirmidzi dan menurut beliau hadits ini Hasan. Berikut hadist-nya:
Dari Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
“Sesungguhnya sifat itu laki-laki yang keras namun ada seorang yang miskin datang kepadaku. Bolehkah aku bersedekah kepadanya dari harta yang ada di rumah suamiku (Zubair) tanpa se izinnya?”
Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Menjawab:
“Berikanlah meskipun hanya sedikit, dan janganlah kikir sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyulitkan rezekimu.” ( HR. Imam Tirmidzi).
Dari ketiga hadis tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kita boleh bersedekah dengan harta suami asalkan dengan izinnya, atau dia boleh tidak izin ketika dia tahu sifat suaminya akan rela atau tidak apabila mendengar perbuatannya.
Tetapi perlu Anda ketahui bahwa kerelaan setiap orang berbeda-beda.
Kita tahu bahwa seorang istri biasanya sudah mengerti betul berapa penghasilan suaminya.
Begitu juga dengan sifat-sifat suaminya, Apakah dia pemarah, rendah hati, kikir atau dermawan.
Jadi apabila seorang istri sudah tahu bahwa suaminya baik, maka boleh saja ia bersedekah dengan hartanya.
Tetapi sebaliknya, jika dia mengerti bahwa suaminya akan marah, maka tidak boleh baginya bersedekah dengan harta suaminya kecuali bila yang disedekahkan itu tidak seberapa menurut kebiasaan yang berlaku.
Contoh : Bersedekah Sepuluh ribu rupiah kepada pengemis. Bagi suami yang memiliki puluhan juta/bulan, uang tersebut tidaklah seberapa baginya.
Itulah pembahasan mengenai Hukum Istri Bersedekah dengan Harta Suami. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam