Pengertian Khitan Perempuan dan Dasar Hukumnya

Pengertian Khitan perempuan – Khitan merupakan anjuran bagi setiap orang muslim.

Khitan sendiri adalah memotong bagian tertentu dari alat kelamin laki-laki maupun perempuan

Untuk laki-laki, khitan adalah memotong bagian kulup atau kulit yang menutupi ujung penis.

Baca juga: Pengertian Khitan Perempuan dan Dasar Hukumnya

Sedangkan pengertian khitan perempuan adalah memotong sebagian kulit (labia minora) atau kelentit (preputium clitoridis) yang terdapat pada bagian atas farji, yaitu sebelah atas lubang vagina.

Khitan perempuan menurut pandangan islam

Khitan merupakan hal yang wajib bagi laki-laki. Lalu pertanyaannya, apakah dalam Islam perempuan juga dianjurkan khitan?

Jika sunah, mana dalil yang menjelaskan tentang khitan bagi perempuan?.

Hadits tentang khitan perempuan

Banyak ulama dan para ahli fiqih seperti golongan Imam Syafi’i yang mewajibkan khitan, baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi menurut Imam Maliki, Bagi seorang wanita, khitan merupakan perbuatan sunnah bukan wajib.

Pendapat Imam Maliki ini berdasarkan hadits riwayat  Syadad bin Aus, Bahwa Nabi Muhammad SAW Bersabda :

Khitan merupakan sunnah bagi kaum laki-laki dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita“. (HR. Thabrani,  tetapi dalam isnadnya ada seorang yang tidak bisa dijadikan hujjah dan ada seorang rawi yang di perselisihkan).

Dan tidak ada dalil yang menjelaskan mengenai kewajiban khitan

Tetapi para ulama Syafi’iyyah memiliki pemahaman bahwa orang yang yang belum khitan berarti ia akan selalu membawa najis.

Contoh saja saat beribadah, laki-laki yang belum khitan akan tatap saja membawa bekas-bekas najis di dalam kulup ujung penisnya.

Maka dari itu, ibadah yang ia lakukan tidak sah secara fiqih thaharah.

Dari pemahaman itulah ulama Fuqaha sependapat dengan Syafi’iyyah tentang kewajiban khitan atau sunat.

Karena dengan memotong kulup klitoris, kita dapat menghilangkan sisa-sisa najis di dalamnya.

Pengertian Khitan Perempuan dan Dasar Hukumnya

Manfaat Khitan Perempuan

Islam sendiri telah menganjurkan para orang tua mengkhitan anak sedini mungkin.

Hal ini bertujuan agar anak tidak merasa trauma dan malu.

Jadi, untuk para orang tua, segeralah menyunatkan anak-anaknya sebelum mereka memahami perasaan malu.

Dari hadits di atas juga sudah jelas bahwa khitan perempuan merupakan kebaikan (makramah), di samping agar terwujudnya kebersihan dan kesucian, khitan bagi perempuan juga memiliki banyak sekali manfaat, di antaranya adalah :

  1. Mencegah kotoran atau cairan yang dapat menumpuk di bawah mulut kemaluan
  2. Mencegah bau tidak enak dari kotoran yang menumpuk di bawah mulut vagina.
  3. Mencegah infeksi saluran kencing dan saluran kandungan
  4. Menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan
  5. Dan masih banyak lagi

Kesimpulan

Khitan untuk perempuan memang betul-betul dianjurkan dalam Islam.

Jadi, para orang tua jangan ragu akan kesunnahannya.

Jika Islam menganjurkan sesuatu, pasti ada saja kebaikan dan manfaat yang terkandung di dalamnya.

Sekedar tambahan saja bahwa mengadakan Syukuran tidak boleh pada khitanan perempuan.

Yang boleh mengadakan syukuran adalah khitanan laki-laki saja.

Dan apabila kita mendapatkan undangan syukuran khitanan perempuan, kita tidak boleh datang.

Itulah Pembahasan mengenai Pengertian Khitan Perempuan dan Dasar Hukumnya.

Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar yang ada di bawah artikel ini.

Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

You might also like
Wajib Baca! Masih Lamaran Kok Sudah Jalan Bareng?

Wajib Baca! Masih Lamaran Kok Sudah Jalan Bareng?

Manfaat Sunat atau Khitan dalam Islam

Manfaat Sunat atau Khitan dalam Islam

Hukum Khitan, Sunat, atau Sirkumsisi dalam Islam

Hukum Khitan, Sunat, atau Sirkumsisi dalam Islam

Wanita Nunggu Dipinang? Udah Nggak Zaman!

Wanita Nunggu Dipinang? Udah Nggak Zaman!

Siapa Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga?

Siapa Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga?

Ketentuan Berhias dalam Islam Beserta Contohnya

Ketentuan Berhias dalam Islam Beserta Contohnya