12 Macam Najis yang Sudah Disepakati Kenajisannya Oleh Para Ulama_Najis merupakan perkara yang dapat menghalangi kita dalam beribadah. Najis sendiri memiliki beberapa tingkatan, yang pertama adalah najis Mukhaffafah, yaitu najis ringan yang berada ada di tingkatan paling bawah. Adapun contoh dari najis Mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang perutnya belum pernah diisi kecuali dengan ASI.
Yang kedua adalah najis Mutawasithah, yaitu Jenis najis yang tingkatannya berada di tengah-tengah, salah satu contoh najis Mutawasithah adalah air kencing orang dewasa, muntah-muntah dan lain sebagainya.
Dan yang terakhir adalah najis Mughaladzah, yaitu najis yang tingkatannya paling berat, salah satu contoh najis Mughaladzah yaitu Air liur anjing.
Untuk selengkapnya kami sudah buatkan artikel khusus mengenai penjelasan najis lengkap sesuai tingkatannya. Baca juga :
Tapi pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan pada macam macam-macam najis yang sudah disepakati para ulama tentang kenajisannya. Artikel ini kami kutip dari salah satu kitab masyhur yaitu fiqih marah Al muslimah karangan dari Ibrahim Muhammad Al Jamal. Berikut penjelasannya lengkap :
Najis yang pertama adalah semua bangkai binatang yang hidup di darat. Sedangkan bangkai binatang yang berasal dari laut hukumnya tidaklah najis dan boleh untuk di makan. Sedangkan untuk binatang yang hidup di dua alam, seperti Katak misalnya, bangkai katak tetap dihukumi najis karena binatang tersebut sejatinya adalah binatang darat, tidak mempunyai insang seperti yang dimiliki oleh binatang laut.
Najis yang berikutnya adalah Madzi. Madzi adalah cairan encer yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika syahwatnya membara. Adapun yang keluar dari kemaluan wanita disebut dengan Qadzi.
Najis yang berikutnya adalah Wadzi. Wadzi yaitu cairan kental yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika dalam keadaan letih atau sehabis mengeluarkan air seni.
Najis yang berikutnya adalah potongan anggota tubuh binatang yang masih hidup. Contoh : Kita memotong kaki kambing yang masih hidup, kaki yang terpotong tersebut dihukumi disamakan dengan bangkai yang di hukumi najis.
Najis yang berikutnya yaitu darah haid. Haid sendiri adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang disebabkan oleh siklus bulanan alami pada wanita. Darah haid secara syara’ tidak ada hukum ma’fu (dimaafkan) didalamnya. Jadi, hukumnya tetap seperti najis Mutawasithah.
Najis yang berikutnya adalah darah nifas. Nifas sendiri adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dengan catatan, darah tersebut belum melewati 15 Hari. Dan apabila melewati 15 Hari, maka darah tersebut tidak dihukumi nifas lagi, melainkan darah istihadhah.
Najis yang berikutnya adalah darah istihadhah. istihadhah sendiri adalah darah yang keluar selain pada hari-hari haid dan nifas. Untuk lebih lengkapnya, kami sudah pernah membuatkan artikel khusus tentang : Haid, nifas dan istihadhah.