Hukum Wanita Shalat di Masjid – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum wanita shalat di masjid menurut 4 mazhab yaitu Maliki Hanafi Syafi’i dan Hambali.
Jamaah shalat merupakan sunah penting dalam ibadah . Bagi yang shalat berjamaah, pahalanya akan Allah Swt lipat gandakan sebanyak 27 kali.
Lalu pertanyaannya, bagaimana hukum perempuan yang shalat berjamaah di masjid?
Apakah mendapatkan kesunnahan seperti halnya laki-laki?
Apakah ada ketentuan lain mengenai hukum berjamaah bagi wanita?
Bagi perempuan, lebih utama mana?
Shalat di masjid atau di rumah?
Berikut penjelasan mengenai Hukum Wanita Shalat di Masjid Menurut 4 Mazhab.
Berikut adalah Hukum Wanita Shalat di Masjid Menurut 4 Mazhab:
Menurut Mazhab Syafi’i, wanita yang berjamaah di rumah itu lebih utama daripada di masjid.
Sedangkan salat jamaah itu sendiri bagi mereka hukumnya sunnah muakkad.
Tetapi yang lebih utama tetaplah wanita berjamaah di rumah saja agar tidak menimbulkan fitnah.
Menurut mazhab Maliki, wanita yang salat di rumah adalah lebih utama daripada salat di masjid.
Namun mereka mendapatkan kesunnahan berjamaah di Masjid asalkan imamnya tetap laki-laki.
Jika Imam perempuan, salat berjamaah di masjid bagi wanita tidaklah mendapatkan kesunnahan.
Menurut mazhab Hanafi, salat jamaah itu tidak ada syarat kepada kaum wanita.
Jadi menurut Hanafi, shalat di rumah merupakan yang paling utama.
Apabila yang menjadi imam itu laki-laki maka tidak apa-apa mereka berjamaah di Masjid sekalipun ada unsur kemakruhan ketika ia melakukan perjalanan dari rumah ke masjid .
Tetapi apabila jamaah wanita tersebut imamnya adalah seorang wanita juga, maka hukumnya makruh Tahrim.
Menurut mazhab Hambali, wanita yang salat berjamaah sunnah bagi kaum wanita sendiri.
Jadi tidak bersama dengan jamaah laki-laki baik yang menjadi imam itu laki-laki ataupun perempuan.
Sedangkan apabila jamaah tersebut bersamaan dengan jamaah laki-laki, maka hukumnya boleh bagi wanita yang “tidak cantik”, tetapi makruh bagi wanita yang cantik.
Cantik di sini adalah wanita-wanita yang secara umum dapat memanggil atau menarik perhatian orang lain.
Baca juga : 7 Syarat Pakaian Muslimah Menurut Syariat Islam
Dari Keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa pergi ke masjid bagi seorang wanita tidaklah berdosa.
Tetapi yang menjadi garis besar di sini yaitu salat di rumah merupakan hal yang paling utama daripada di masjid.
Namun demikian, masjid adalah rumah Allah Subhanahu wa ta’ala.
Oleh karena itu, kaum laki-laki tidak berkewajiban melarang istrinya pergi ke masjid kapan saja.
Tetapi jika ada kekhawatiran menimbulkan fitnah, maka wajib bagi suaminya merang istrinya pergi ke masjid.
Sebagaimana penjelasan dalam hadits riwayat Siti Aisyah RA
“Andaikan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tahu kelakuan-kelakuan kaum wanita yang kita saksikan sekarang, pasti beliau (Rasulullah) akan melarang Mereka pergi ke masjid seperti Bani Israel melarang istri-istri mereka.” ( HR. Muttafaq Alaih dan Yahya Bin Said).
Dan juga penjelasan dalam hadits riwayat Ummu Hamid As-Sai’diyah, kepada rasul Shallallahu Shallallahu Alaihi Wasallam ia bertanya:
“Ya Rasulullah, Saya punya keinginan bersembahyang bersamamu?”
Kemudian Rasulullah menjawab :
“Wahai Ummu Hamid, aku sudah mengerti apa maksudmu, tetapi salat di rumah bagimu adalah lebih baik daripada salat di dalam kamarmu, dan salat di kamarmu itu lebih baik bagimu daripada kamu salat di kampungmu atau di desamu, dan salat yang kamu lakukan di desamu itu lebih baik daripada salat di masjid desa, dan salat di masjid lebih baik bagimu dari pada salat di masjid umum.” ( HR Ahmad ath-thabrani Ummu Hamid dan menurut Al Hafiz sanadnya Hasan).
Itulah pembahasan mengenai Hukum Wanita Shalat di Masjid. Sekian dari kami kurang lebihnya mohon maaf.
Semoga apa yang kamu sampaikan bisa menambah wawasan anda dan bermanfaat untuk anda. Wallahu A’lam.