Wudhu Tanpa Melepas Sepatu – Wudhu merupakan aktivitas mensucikan diri dari hadas kecil.
Wudhu sendiri memiliki beberapa ketentuan yang harus kita penuhi, salah satunya adalah mengusap dan membasuh anggota-anggota wudhu yang sudah ada ketentuannya di dalam syariat.
Baca juga : Shalat Istisqa Bisa Jadi Solusi untuk Kebakaran Hutan
Dan salah satu anggota tubuh yang wajib kita basuh ketika wudu adalah kaki.
Wajib di sini merupakan keharusan membasahi kaki (minimal) dari mata kaki sampai telapak kaki bawah serta sela-sela jarinya.
Dan sekarang persoalannya adalah ketika orang tersebut memakai sepatu, apa boleh baginya melaksanakan wudhu tanpa melepas sepatunya?
Jika boleh, bagaimana ketentuan sepatu yang boleh tidak kita lepas ketika wudhu?
Jika boleh tidak kita lepas, bagaimana cara mengusap sepatu tersebut? Berikut penjelasan mengenai cara mengusap sepatu ketika wudhu :
Mengusap khuffain atau sepatu sangatlah sering dilakukan pada zaman Rasulullah.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Imam Turmudzi dan Imam Thabrani :
Dari sahabat Bilal r.a. bahwa dia pernah berkata :
“Pada suatu hari saya pernah melihat langsung Rasulullah SAW mengusap Khuffain (kedua sepatunya) dan penutup kepala.
Dan dari Al-Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu dan ketika itu beliau cukup membasuh kedua kaus kaki beserta sandalnya.”
Khuf merupakan sepatu yang terbuat dari bahan kulit.
Dan biasanya sepatu jenis khuf ini berfungsi untuk melindungi kaki dari suhu dingin maupun panas.
Tetapi seiring perkembangan zaman, material untuk membuat sepatu jenis khuf ini sekarang bermacam-macam.
Hal inilah yang membuat ulama-ulama ahli fiqih membuatkan kriteria khusus mengenai batasan-batasan mengusap muzah atau sepatu.
Sekedar memberi pemahaman bahwa istilah-istilah seperti khuffain, khuf ataupun muzah merupakan satu makna, yaitu “sepatu”.
Hal ini perlu kami jelaskan agar tidak ada kebingungan dalam memahami pembahasan topik ini.
Syariat memperbolehkan mengusap sepatu ketika wudhu dengan catatan :
Cara mengusap sepatu atau muzah adalah melakukan wudhu seperti biasa, tetapi tidak perlu baginya membasuh kaki.
Cukuplah dengan membasahi tangan Anda kemudian usapkan ke bagian atas sepatu.
Dalam hal ini, letakkanlah tangan kiri ada di bawah tumit, sedang tangan kanan ada di ujung sepatu.
Lalu usaplah bagian atas sepatu dengan tangan kanan Anda, dari ujung sampai ke betis bagian bawah.
Sedangkan tangan kiri mengusap bagian bawah sepatu dari tumit sampai ke ujung, sambil menebarkan jari-jari telapak tangan.
Itulah jawaban mengenai Wudhu Tanpa Melepas Sepatu, Apakah Boleh? Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam