Jumlah Kain Kafan Jenazah Perempuan – Salah satu kewajiban kita sebagai umat muslim adalah mengurus jenazah.
Hukum mengurus jenazah sendiri adalah fardu kifayah, yaitu kewajiban yang bisa gugur apabila sudah ada sebagian kelompok yang mewakilinya, tetapi jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, maka semua kelompok akan berdosa.
Dan pada kesempatan kali ini, kita tidak akan membahas panjang lebar mengenai hukum mengurus jenazah.
Akan tetapi, yang akan kita bahas adalah ketentuan mengenai kain kafan untuk membungkus jenazah khususnya perempuan.
Artikel ini juga akan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ” bagaimana ketentuan mengenai kain kafan untuk perempuan?,
Berapa banyak kain kafan untuk jenazah perempuan?” dan masih banyak lagi.
Baca Juga:
Berikut penjelasan mengenai Ketentuan Kain Kafan Untuk Jenazah Perempuan sebagaimana telah Rasulullah contohkan ketika beliau memberikan beberapa kain pada saat memandikan jenazah putrinya Ummu Kultsum.
Berikut hadits yang menjelaskan mengenai ketentuan kain kafan untuk jenazah wanita. Dari Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah ra. Ia berkata
“Saya adalah salah satu orang yang ikut serta memandikan jenazah Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW. Ketika beliau wafat. Waktu itu yang pertama-tama Rasulullah SAW berikan kepada kami adalah kain sarung, kemudian kain baju, kemudian kerudung, kemudian kain pembungkus (kain kafan), kemudian setelah itu kami bungkus lagi dengan kain yang lain“.
Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah ra juga berkata : ” Rasulullah SAW ada di pintu, memegang kafan putrinya sembari memberi selembar demi selembar kepada kami” (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
Dari hadis di atas bisa disimpulkan bawa kain kafan untuk jenazah perempuan adalah kain sarung, baju, kerudung, kain pembungkus dan kain pembungkus satu lagi (yang lain).
Jika Anda bertanya mengenai berapa lembar kain kafan untuk jenazah perempuan, berikut hadis tentang berapa lembar kain untuk jenazah perempuan.
Dari Ummu ‘Athiyah ra. Ia berkata : ” Dan kami bungkus ia (jenazah perempuan) dalam lima lembar kain, dan kami kerudungi kepalanya seperti mengerudungi orang hidup.”
Sedangkan ketentuan mengenai berapa meter kain kafan untuk mengafani mayat perempuan tidaklah ada, yang pasti, panjang kain adalah sesuai dengan kebutuhan tubuh jenazah.
Di dalam fiqih sudah jelas bahwa hukum memakai kain sutra bagi laki-laki adalah haram “kecuali” jika kadar sutranya sedikit (sesuai ketentuan yang berlaku).
Jadi, jenazah laki-laki tidak diperbolehkan dibungkus dengan kain sutra.
Sedangkan untuk jenazah perempuan hukumnya makruh meskipun sebenarnya kain sutra tidak diharamkan bagi wanita.
Itulah sedikit pembahasan mengenai Ketentuan Kain Kafan Untuk Jenazah Perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam