Penjelasan Nisab Unta, Sapi dan Kambing – Salah satu zakat yang harus kita keluarkan adalah zakat peternakan.
Baca juga: 6 Syarat Harta yang Wajid Dizakati
Di dalam fiqih, setidaknya ada 3 jenis hewan yang termasuk kategori hewan ternak, yaitu Unta, Sapi (Lembu) dan Kambing. Ketiga hewan tersebut wajib dizakati ketika telah memenuhi syarat wajib zakat.
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut kami paparkan secara lengkap tentang nisab zakat unta, sapi dan kambing. Simak keterangan di bawah ini :
Minimal nisab unta adalah 5 ekor. Apabila unta sudah mencapai 5 ekor, maka zakat yang harus di keluarkan adalah 1 ekor kambing.
Kemudian apabila jumlah unta telah mencapai 10 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing.
Untuk seterusnya Anda bisa lihat tabel di bawah ini :
JUMLAH UNTA | BESAR ZAKAT |
---|---|
5-9 | 1 ekor kambing |
10-14 | 2 ekor kambing |
15-19 | 3 ekor kambing |
20-24 | 4 ekor kambing |
25-35 | 1 ekor Bintu Makhad betina |
36-45 | 1 ekor Bintu Labun |
46-60 | 1 ekor hiqqoh |
61-75 | 1 ekor jadz’ah |
76-90 | 2 ekor Bintu Labun |
91-120 | 2 ekor hiqqoh |
121-129 | 3 ekor Bintu Labun |
130-139 | 1 ekor Hiqqah dan 1 ekor Bintu labun |
140-149 | 2 ekor Hiqqah dan 1 ekor Bintu labun |
150-159 | 3 ekor Hiqqah |
160-169 | 4 ekor Bintu Labun |
170-179 | 3 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah |
180-189 | 2 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah |
190-199 | 4 ekor Hiqqah |
200-209 | 4 ekor Bintu Labun dan 1 ekor Hiqqah |
210-219 | 3 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah |
220-229 | 2 ekor Bintu Labun dan 3 ekor Hiqqah |
230-239 | 1 ekor Bintu Labun dan 4 ekor Hiqqah |
240-249 | Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas |
Kita wajib mengeluarkan zakat sapi apabila jumlahnya telah mencapai 30 ekor, dan zakatnya adalah 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun dan menginjak ke tahun ke-2.
Adapun 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi Musinnah, yaitu sapi yang berumur 2 tahun menginjak tahun ke-3. Alasan penamaan Musinnah karena pada masa-masa itu, seekor sapi gigi-giginya mulai tumbuh lengkap.
Baca juga :
Demikian seterusnya, setiap bertambah 30 ekor, zakat yang harus kita keluarkan adalah 1 ekor Tabi’i (sapi yang berumur 1 tahun menginjak 2 tahun). Dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor Musinnah. Berikut tabelnya :
JUMLAH SAPI | BESAR ZAKAT |
---|---|
30-39 | 1 ekor sapi jantan/betina Tabi’i |
40-59 | 1 ekor sapi jantan/betina Musinnah’ |
60-69 | 2 ekor sapi jantan/betina Tabi’i |
70-79 | 1 ekor sapi Musinnah dan 1 ekor Tabi’i |
80-89 | 2 ekor sapi Musinnah |
90-99 | 3 ekor Tabi’i |
100-109 | 2 ekor Tabi’i dan 1 ekor Musinnah |
110-119 | 2 ekor Musinnah dan 1 ekor Tabi’i |
120-129 | 3 ekor Musinnah atau 4 ekor Tabi’i |
130-160 dst. | setiap 30 ekor, 1 Tabi’i dan setiap 40 ekor, 1 Musinnah |
Keterangan: Tabi’i adalah anak sapi atau lembu yang sudah genap 1 tahun menginjak 2 tahun.
Zakat Kambing mulai kita keluarkan apabila jumlahnya sudah mencapai 40 ekor, dan zakatnya adalah 1 ekor kambing.
Untuk domba, zakat yang kita keluarkan hendaklah yang sudah berumur 1 tahun.
Sedangkan untuk jenis Kambing kacang, zakat yang kita keluarkan adalah 1 ekor kambing yang berumur 2 tahun.
Kemudian apabila sudah mencapai 121 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor.
Dan apabila sudah mencapai 201 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor. Dan seterusnya. Setiap kelipatan 100, zakatnya ditambah 1 ekor. Agar lebih mudah, berikut kami buatkan tabelnya :
JUMLAH KAMBING | BESAR ZAKAT |
---|---|
40-120 | 1 ekor kambing |
121-200 | 2 ekor kambing/domba |
201-300 | 3 ekor kambing/domba |
301-400 | 4 ekor kambing/domba |
401-500 | 5 ekor kambing/domba |
Itulah tadi pembahasan mengenai Nisab Unta, Sapi dan Kambing. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.