HomeZAKATPenjelasan Lengkap Nisab Unta, Sapi dan Kambing
Penjelasan Lengkap Nisab Unta, Sapi dan Kambing
1 November 20194 min read
Share this:
Abusyuja.com_Salah satu zakat yang harus kita keluarkan adalah zakat peternakan. Di dalam fiqih, setidaknya ada 3 jenis hewan yang dikategorikan sebagai hewan ternak, yaitu Unta, Sapi (Lembu) dan Kambing. Ketiga hewan tersebut wajib dizakati ketika telah memenuhi syarat wajib zakat.
Minimal nisab unta adalah 5 ekor. Apabila unta sudah mencapai 5 ekor, maka zakat yang harus di keluarkan adalah 1 ekor kambing. Kemudian apabila jumlah unta telah mencapai 10 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Untuk seterusnya anda bisa lihat tabel di bawah ini :
JUMLAH UNTA
BESAR ZAKAT
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor Bintu Makhad betina
36-45
1 ekor Bintu Labun
46-60
1 ekor hiqqoh
61-75
1 ekor jadz’ah
76-90
2 ekor Bintu Labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor Bintu Labun
130-139
1 ekor Hiqqah dan 1 ekor Bintu labun
140-149
2 ekor Hiqqah dan 1 ekor Bintu labun
150-159
3 ekor Hiqqah
160-169
4 ekor Bintu Labun
170-179
3 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah
180-189
2 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah
190-199
4 ekor Hiqqah
200-209
4 ekor Bintu Labun dan 1 ekor Hiqqah
210-219
3 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah
220-229
2 ekor Bintu Labun dan 3 ekor Hiqqah
230-239
1 ekor Bintu Labun dan 4 ekor Hiqqah
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
Keterangan
Asy-Syaat (Kambing) bisa diartikan domba, bisa juga diartikan kambing kacang (jenis kambing yang kecil)
Bintu Makhad adalah unta yang berumur 1 tahun dan menginjak tahun ke-2. Disebut bintu makhad (anak dari ibu yang sedang mengandung), karena unta pada umur sekian, biasanya induknya mulai mengandung lagi. Makhad sendiri artinya adalah rasa sakit di waktu melahirkan (Sumber : Fiqh Al Marah Al Muslimah).
Bintu Labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan menginjak ke umur ke -3. Pada masa ini, biasanya adiknya lahir, hingga induknya mulai mengeluarkan air susu kembali. Pantas unta sekian disebut Bintu Labun (anak dari ibu yang deras susunya). Labun sendiri berasal dari kata laban yang artinya air susu.
Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan menginjak tahun ke-4. Pada saat inilah, seekor unta dijadikan tunggangan atau pengangkut barang. Hiqah sendiri dari kata haq yang artinya pantas. Tapi ada juga yang menafsirkan bahwa pada umur tersebut seekor unta sudah pantas disetubuhi oleh pejantannya.
Jadz’ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan menginjak tahun ke-5. Disebut demikian karena pada umur sekian, gigi depan unta mulai berguguran/rontok. Jadz’ah sendiri artinya “gugur”.
2. Nisab Sapi dan Kerbau
Sapi mulai wajib dizakati bila jumlahnya telah mencapai 30 ekor, dan zakatnya adalah 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun dan menginjak ke tahun ke-2.
Adapun 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi Musinnah, yaitu sapi yang berumur 2 tahun menginjak tahun ke-3. Dinamakan Musinnah karena pada masa-masa itu, seekor sapi gigi-giginya mulai tumbuh lengkap.
Demikian seterusnya, setiap bertambah 30 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor Tabi’i (sapi yang berumur 1 tahun menginjak 2 tahun). Dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor Musinnah. Berikut tabelnya :
JUMLAH SAPI
BESAR ZAKAT
30-39
1 ekor sapi jantan/betina Tabi’i
40-59
1 ekor sapi jantan/betina Musinnah’
60-69
2 ekor sapi jantan/betina Tabi’i
70-79
1 ekor sapi Musinnah dan 1 ekor Tabi’i
80-89
2 ekor sapi Musinnah
90-99
3 ekor Tabi’i
100-109
2 ekor Tabi’i dan 1 ekor Musinnah
110-119
2 ekor Musinnah dan 1 ekor Tabi’i
120-129
3 ekor Musinnah atau 4 ekor Tabi’i
130-160 dst.
setiap 30 ekor, 1 Tabi’i dan setiap 40 ekor, 1 Musinnah
Keterangan
Tabi’i adalah anak sapi atau lembu yang sudah genap 1 tahun menginjak 2 tahun.
Musinnah adalah anak sapi yang genap berumur 2 tahun menginjak 3 tahun.
Setiap kelipatan 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 Tabi’i, setiap kelipatan 40 ekor sapi zakatnya 1 Musinnah.
3. Nisab Kambing
Kambing mulai wajib dikeluarkan zakat apabila jumlahnya sudah mencapai 40 ekor, dan zakatnya adalah 1 ekor kambing. Untuk domba, zakat yang dikeluarkan hendaklah yang sudah berumur 1 tahun, sedangkan untuk jenis Kambing kacang, zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor kambing yang berumur 2 tahun.
Kemudian apabila sudah mencapai 121 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor. Dan apabila sudah mencapai 201 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor. Dan seterusnya. Setiap kelipatan 100, zakatnya ditambah 1 ekor. Agar lebih mudah, berikut kami buatkan tabelnya :