Zakat Perhiasan – Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam.
Tetapi zakat tidak serta merta berhukum wajib untuk setip orang, ada beberapa syarat atau ketentuan yang menjadi tolok ukur wajib dan tidaknya menunaikan zakat.
Jadi apabila orang tersebut hartanya belum memenuhi syarat, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.
Contoh, si A menyimpan Emas 500 gram selama satu tahun. si B menyimpan Emas 800 gram selama 1 bulan.
Lalu pertanyaannya, siapa yang berkewajiban membayar zakat?
Jawabannya adalah si A, alasannya adalah Emas yang ia miliki sudah memenuhi syarat, yaitu kepemilikan selama setahun.
Sedangkan si B meskipun Emasnya lebih banyak, tetap saja ia tidak berkewajiban membayar zakat karena Emas yang ia miliki baru berusia 1 bulan.
Jika Anda belum mengetahui syarat-syarat wajib zakat silakan baca artikel di bawah ini.
Baca juga : 6 Syarat atau Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati
Tetapi pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengani pandangan para imam mazhab terhadap zakat perhiasan.
Kami juga sudah membuatkan artikel khusus mengenai zakat emas dan perak lengkap dengan penjelasan kadar, nisab dan cara menghitungnya.
Baca juga : Zakat Emas dan Perak Serta Cara Menghitungnya
Di dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah ada penjelasan mengenai pandangan para ulama imam mazhab (mazhab 4) tentang zakat perhiasan. Berikut penjelasannya :
Menurut Imam Maliki, Perhiasan yang boleh di pakai seperti gelang, kalung, anting bahkan gagang pedang dari emas yang kita gunakan untuk perang, semuanya tidak wajib kita zakati, kecuali dalam keadaan-keadaan berikut :
Dalam keadaan-keadaan seperti di atas, perhiasan tetap wajib bagi kita mengeluarkan zakatnya.
Adapun perhiasan yang haram seperti bejana (wadah) yang terbuat dari emas, kekang kuda dari emas, wadah celak dari emas, maka mutlak wajib kita zakati.
Baca juga : Hukum Menggunakan Bejana (wadah) dari Emas / perak
Dan dalam zakat perhiasan, yang menjadi patokan nisab adalah bobotnya (berat), bukan harganya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, perhiasan itu wajib kita keluarkan zakatnya baik itu milik seorang laki-laki maupun perempuan, baik emas tersebut sudah berbentuk cetakan maupun masih berupa lantakan, ataupun berbentuk wadah atau bentuk lainnya, semua wajib kita zakati.
Dan yang menjadi patokan nisab adalah beratnya, bukan harganya.
Sedangkan zakat perhiasan menurut mazhab Hambali, tidaklah wajib mengeluarkan zakat apabila perhiasan tersebut hendak kita pakai atau kita pinjamkan kepada orang kepada orang yang boleh memakainya.
Adapun jika tujuannya tidak untuk dipakai, maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dengan catatan perhiasan tersebut telah mencapai satu nisab.
Untuk perhiasan yang haram kita gunakan, wajib baginya mengeluarkan zakat, seperti halnya wadah-wadah yang terbuat dari emas maupun perak bila beratnya telah mencapai satu nisab.
Dan berikut ketentuan lainnya :
Menurut mazhab Syafi’i, perhiasan yang boleh kita pakai tidaklah wajib kita zakati, meskipun kepemilikannya telah mencapai setahun lebih.
Sedangkan perhiasan haram seperti emas bagi laki-laki, dalam mazhab Syafi’i hukumnya wajib kita zakati.
Dan begitu pula perhiasan wanita yang berlebihan, seperti gelang kaki, apabila beratnya mencapai 200 Mitsqal (kurang lebih 1 kg), maka wajib baginya mengeluarkan zakat.
Jika Anda masih asing tentang ukuran-ukuran seperti Mitsqal misalnya, kami telah membuatkan artikel khusus tentang ukuran-ukuran yang bayak sekali kita temukan di kitab fiqih.
Baca juga : Penjelasan lengkap : Macam-Macam Ukuran dalam Fiqih
Untuk bejana dari emas dan perak, hukumnya wajib dizakati.
Begitu juga dengan kalung perempuan yang terbuat dati emas, hukumnya wajib dizakati apabila tidak ada talinya, baik tali itu terbuat dari emas maupun tembaga.
Tetapi untuk kalung yang bertali, tidaklah wajib dizakati.
Mengenai nisab perhiasan, seperti halnya mazhab lain, yang menjadi patokan pada mazhab ini adalah bobot atau berat perhiasan, bukan harganya.
Dan apabila perhiasan tersebut pecah atau rusak, maka tidaklah wajib baginya menunaikan zakat apabila ada niat untuk memperbaikinya.
Tetapi apabila tidak memungkinkan untuk diperbaiki kecuali dengan cara dicairkan ulang, maka zakat-pun kembali diwajibkan.
Itulah pembahasan mengenai Zakat Perhiasan Menurut 4 Mazhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam.