Abusyuja.com_Hukum Muamalah adalah hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan antara sebagian orang dengan sebagian orang yang lainnya, baik secara individual maupun yang bersifat sosial. Setidaknya ada 8 macam atau cabang hukum Muamalah. Berikut penjelasannya :
Hukum pengaduan adalah hukum yang berkaitan dengan peradilan dan tuduhan, cara menerima kesaksian, sumpah, bukti, dan sebagainya. Tujuan hukum ini adalah untuk mengatur pelaksanaan hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan kepada setiap orang. Mengenai peradilan dan kesaksian serta yang berkaitan dengannya, setidaknya di Al-Qur’an terdapat sekitar 20 ayat.
Yaitu hukum yang berkaitan dengan sistem pemerintahan dan dasar-dasarnya. Maksud dari hukum ini adalah menentukan hubungan antara pemerintah dan rakyat, menetapkan hak individu dan hak sosial, serta menentukan kewajiban mereka.
Hukum kenegaraan adalah hukum yang mengatur negara Islam dengan negara lainnya, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang. Hukum ini juga mengatur non muslim yang berada di negara Islam, jihad dan perjanjian. Hukum ini bertujuan untuk menentukan jenis hubungan, pembelaan dan penghormatan timbal balik antar negara.
Hukum ekonomi dan kekayaan adalah hukum yang berkaitan dengan peran hak material individu dan kewajiban-kewajibannya dalam mengatur kekayaan, hak negara dan kewajiban material-nya. Tujuan hukum ini adalah mengatur hubungan-hubungan material antara orang kaya dan orang miskin, antara negara dan perseorangan. Selain itu, hukum ini juga mengatur mengatur kekayaan umum dan khusus negara, seperti ghanimah (rampasan perang), bea cukai, pajak bumi, barang tambang, benda keras dan cair, sumber alam yang tersedia, kekayaan masyarakat seperti zakat, sedekah nazar, pinjaman, nafkah, warisan, wasiat, keuntungan perdagangan, sewaan, kongsi, rencana usaha, kifarat, diat dan fidyah.
Itulah 8 Macam Hukum Muamalah dalam Islam. Semoga apa yang kami bahas diatas menambah wawasan anda dalam materi muamalah.