10 Istilah Umum Fiqih Islam – Di dalam ilmu fiqih, terdapat istilah-istilah umum yang sering kita jumpai, di antaranya adalah wajib, sunnah, mubah, fardu, haram, makruh tahrim, makruh tahrim dan masih banyak lagi.
Berikut kami jelaskan 10 istilah umum fiqih Islam lengkap dengan penjelasannya.
Dan semoga apa yang kami jelaskan ini dapat membantu Anda dalam memahami istilah-istilah umum dalam fiqih.
Fardu merupakan perbuatan yang pelaksanaannya ada perintahnya dalam syariat dengan menggunakan perintah yang jazim (tegas) dan berdasarkan dalil yang qath’i (pasti).
Contoh : Rukun Islam ada Lima yang tegas perintahnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mutawatir atau yang masyhur.
Jadi fardu merupakan perkara yang wajib kita imani seperti 5 rukun Islam dan 6 rukun iman dan membaca Al-Qur’an ketika shalat.
Apabila kita melakukannya kita mendapatkan pahala, dan apabila kita tidak melakukannya kita mendapatkan dosa dan apabila kita mengingkarinya akan kafir.
Hukum fardhu dan wajib menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi) adalah dua kata yang sama (sinonim), yaitu perbuatan yang di kehendaki oleh syariat dengan kehendak yang tegas.
Hanya saja, orang yang meninggalkannya tidak berhukum kafir.
Contoh : Shalat. Orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala, apabila tidak akan mendapat dosa tetapi tidak sampai kafir.
Yaitu perbuatan yang dianjurkan oleh syariat untuk bagi setiap orang-orang mukalaf dengan anjuran yang tidak tegas.
Contoh : Puasa Senin Kamis. Selain mandub, sunnah juga memiliki istilah-istilah lain, yaitu mustahab, nafilah dan tathawwu’.
Sunnah juga bisa berarti sebagai perkara yang lebih baik kita kerjakan daripada tidak.
Apabila kita melakukannya, kita mendapatkan pahala dan apabila kita tidak melakukannya, kita tidak berdosa.
Baca juga :
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sunnah terbagi menjadi 2, pertama sunnah masyru’ seperti puasa hari Senin dan Kamis dan kedua sunnah zaid seperti meniru cara makan, minum, berjalan, tidur, berpakaian dan lainnya.
Haram merupakan perbuatan yang oleh syariat berhukum wajib untuk kita tinggalkan dengan perintah yang tegas dan pasti.
Contoh : Membunuh, berzina, mencuri dan minum-minuman keras.
Istilah haram juga bisa kita sebut dengan ma’siyyah (maksiat), dzanbun (dosa), qabih ( buruk), mazjur ‘anhu (larangan), dan muta’idan ‘alaih (ancaman), yaitu ancaman oleh syari’at.
Jadi, apabila melakukannya kita akan mendapatkan dosa atau siksa, apabila kita meninggalkannya kita mendapatkan pahala, dan apabila kita menolak persoalan yang haram, maka berhukum kafir.
Makruh Tahrim adalah perbuatan yang lebih baik kita tinggalkan dengan perintah yang pasti dan tegas, akan tetapi berdasarkan dalil yang dzanni.
Hukum makruh tahrim merupakan hukum yang lebih dekat dengan hukum haram , hanya saja apabila kita melakukannya kita tidak dipandang kafir.
Contoh : Menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga jual orang lain, melamar perempuan yang sudah dilamar laki-laki lain, memakai emas dan sutra bagi laki-laki.
Apabila kita tinggalkan mendapatkan pahala, apabila kita melakukannya mendapat dosa.
Makruh Tanzih adalah perbuatan yang harus kita tinggalkan, tetapi dengan anjuran yang tidak tegas.
Apabila kita lakukan akan mendapat pahala, apabila kita tinggalkan mendapatkan pahala.
Contoh : Memakan daging kuda, karena hewan tersebut berfungsi untuk berjihad perang, wudhu dengan air sisa bekas minum kucing serta meninggalkan amalan-amalan sunnah muakkad.
Menurut kebanyakan mazhab, makruh tanzih biasanya akan menggunakan istilah “makruh” saja. Tetapi apabila mendekati haram, mereka akan menggunakan istilah “makruh tahrim”.
Mubah adalah perbuatan mukallaf yang boleh kita lakukan atau tidak menurut syariat.
Hukumnya adalah tidak mendapat dosa, baik kita lakukan atau tidak. Contoh : Makan dan minum.
Makan sendiri akan berhukum pahala apabila kita niatkan untuk mencari tenaga agar bisa beribadah kepada Allah SWT.
Bahkan makan bisa berhukum wajib dan haram kita tinggalkan apabila menyebabkan kematian.
Sabab adalah alasan yang dijadikan untuk menentukan hukum, entah hukum itu sejalan dengan syariat maupun tidak.
Contoh : Mabuk adalah sebab diharamkannya arak (khamr) karena dapat menghilangkan akal.
Syarat merupakan sesuatu yang menjadi tempat bersandar keberadaan (sahnya) sesuatu yang lain, dan sesuatu itu berada diluar hakikat sesuatu yang lain tadi.
Contoh : Wudhu adalah syarat sahnya shalat, tetapi wudhu itu berada diluar shalat.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, syarat merupakan perkara yang wajib dilakukan sebelum melakukan ibadah tersebut.
Contoh : Syarat sah shalat seperti : menutup aurat, menghadap kiblat, suci tempat dan pakaian. Sedangkan rukun adalah perkara yang wajib dilakukan di dalam ibadah tersebut.
Contoh : Ruku’ sujud dan i’tidal dalam shalat.
Merupakan sesuatu yang keberadaannya mengharuskan tidak adanya hukum atau mengharuskan batalnya sebab.
Contoh : Hubungan anak bapak (ubuwwah) menjadi mani’ (penghalang) dilakukannya Qishash (hukum setimpa).
Itulah 10 Istilah Umum Fiqih Islam. Semoga bermanfaat.