Kafarat Sengaja Makan Minum di Bulan Ramadhan

Kafarat Sengaja Makan Minum – Kenapa orang yang menginjak-injak kesucian bulan Ramadhan dengan enak-enak makan dan minum, dengan mudahnya berbicara seenaknya bahwa ia hanya berkewajiban mengqada puasanya saja?

Sungguh, hal ini sama sekali tidak sesuai dengan logika.

Kafarat Sengaja Makan Minum di Bulan Ramadhan

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa orang yang makan dan minum dengan sengaja pada bulan Ramadhan itu wajib mengqada (mengganti) puasanya dan wajib juga baginya membayar kafarat.

Hukum Sengaja Makan Minum Saat Puasa

Alasan pertama, tanyakan kepada hati kita masing-masing. Kedua adalah sebagaimana perkataan para ulama mazhab Hanafi dan Maliki.

Tetapi apabila makan dan minum yang ia lakukan sebab karena lupa atau tidak sengaja, maka tidak wajib baginya membayar kafarat sebagaimana yang akan kita terangkan di bawah nanti.

Dalam pandangan para ulama mazhab Hanafi, semua makanan dan obat-obatan dan apa saja yang berguna bagi tubuh, perasaan senang dan dapat memenuhi syahwat perut, bila ia makan dengan sengaja, bukan karena lapar atau paksaan, maka wajib baginya mengqada dan membayar kafarat.

Baca juga :

Para ulama mazhab Maliki juga berpendapat bahwa kafarat itu wajib dilakukan oleh siapapun yang sengaja membatalkan puasanya dengan salah satu sebab di atas tadi, bahkan jika batalnya itu disebabkan oleh keluarnya madzi dengan sengaja, ia tetap berkewajiban membayar kafarat, dan apabila tidak disengaja, maka tak perlu membayar kafarat.

Syarat wajib membayar kafarat.

Dalam mazhab Maliki, untuk wajib membayar kafarat setidaknya ada 4 syarat, yaitu :

  • Pertama, puasa yang dibatalkan  adalah puasa pada bulan Ramadhan. Adapun puasa sunnah seperti Senin Kamis, Tarwiyah, Arafah dan lain sebagainya, tidaklah ada kewajiban kafarat di dalamnya.
  • Kedua, batalnya itu atas dasar kesengajaan. Akan tetapi apabila batalnya tadi karena lupa, atau tidak sengaja, atau karena uzur seperti sakit atau bepergian, maka yang wajib ia lakukan hanyalah mengqada saja.
  • Ketiga, batalnya tadi atas kehendaknya sendiri. Adapun apabila batalnya tadi karena paksaan orang lain, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarat, tetapi tetap wajib mengqadha’.
  • Keempat, orang tersebut mengerti bahwa hukum membatalkan puasa itu tidak boleh. Oleh sebab itu bagi yang tidak mengerti larangan tersebut, seperti orang yang baru saja masuk Islam umpamanya, ia tidaklah berkewajiban membayar kafarat, tetapi tetap wajib mengqada.
  • Bagi orang yang mengerti hukum membatalkan puasa ia tetap wajib membayar kafarat, sekalipun ia tidak tahu bahwa hukum kafarat itu wajib.

Lain dari itu, mereka juga mensyaratkan juga bahwa :

  • Barang yang sampai ke dalam perut itu masuknya lewat mulut. Jadi apabila masuknya tadi bukan dari mulut, maka ia hanya berkewajiban mengqada saja.
  • Barang tersebut masuk ke dalam perut. Jadi apabila hanya sampai kerongkongan saja kemudian keluar lagi, maka tidak wajib baginya membayar kafarat, dan tidak wajib pula mengqada. Tetapi apabila benda itu berupa cairan, maka ia hanya wajib mengqada saja.

Dalil Hadis

Dari Abu Hurairah ra. bahwa pernah ada seorang laki-laki membatalkan puasanya di bulan Ramadhan. Maka Rasulullah SAW menyuruh dia untuk memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi orang miskin. (HR. Malik dan Muslim)

Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad Bakar Isma’l dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Wadhih (Juz 5 halaman 124) menjelaskan :]

Berdasarkan hadis ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa, bila seorang lelaki batal puasanya di bulan Ramadhan. Dan ingat kata “batal” merupakan kata umum, dengan apapun yang dapat membatalkan puasa, maka wajiblah ia membayar kafarat, jadi buka hanya karena jimak saja. Karena pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara jimak dengan hal-hal yang yang membatalkan puasa. Karena penyebab apa pun yang membatalkan puasa, bila kita melakukannya akan sama-sama melanggar kesucian bulan Ramadhan. Dan Allah juga yang lebih tahu (Wallahu A’lam)“.

Pengarang Al-Fiqh Al-Islami juga berpendapat dalam bab ibadah bahwa diwajibkan kafarat apabila seseorang makan dengan sengaja pada siang hari pada bulan Ramadhan tanpa uzur yang diakui syara’, yaitu apabila yang dimakan atau diminum itu sesuatu yang dapat memenuhi syahwat perut seperti :

  • Makanan dan buah-buahan apa saja, roti, kue, sayur-sayuran dan lain-lain yang bisa dimakan.
  • Sedikit garam dan semisalnya, bila sengaja dinikmati kelezatannya.
  • Menelan biji gandum, atau wijen dari luar mulut, kecuali bisa sekedar mengunyah lalu menyusup ke sela-sela gigi dan tidak ada yang sampai masuk ke perut.
  • Merokok apalagi dengan menelan asapnya, karena itu pun dapat memenuhi syahwat.
  • Menelan ludah suami atau kekasih demi mendapatkan kenikmatan (Dr. Mahmud Abdullah : Buletin Jami’ah Al-Azhar hal 143 edisi pertama).

Itulah pembahasan mengenai Kafarat Sengaja Makan Minum di Bulan Ramadhan.

Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan dapat menambah wawasan keilmuan anda. Wallahu A’lam.



You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum