Kafarat adalah hukuman yang telah ditentukan oleh Allah SWT, dan diwajibkan atas seseorang yang melakukan beberapa jenis dosa seperti pembunuhan, melanggar sumpah dan puasa yang dibatalkan secara sengaja, dengan bersetubuh misalnya.
Kafarat juga harus dilakukan secara tertib. Jadi urutan pertama adalah wajib dengan memerdekakan budak terlebih dahulu. Kemudian bila tidak mampu, maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan apabila tidak mampu juga, maka dengan memberi makan 60 orang miskin berupa makanan yang biasa kita berikan kepada keluarga kita sendiri. Dengan catatan, tidak boleh beralih dari satu urutan ke urutan berikutnya, kecuali bila memang mereka benar-benar tidak mampu (jumhur ulama).
Penulis Nail Al-Authar berkata :”Setelah melihat beberapa macam periwayatan, ternyata ada yang menunjukkan harus dilakukan secara tartib, tapi ada juga yang membolehkan pemilihan. Hanya saja yang meriwayatkan penertiban memang lebih banyak.
Baca juga :
Tetapi di zaman sekarang, budak merupakan status sosial yang sudah lama dihilangkan, maka dari itu, pilihan kita sekarang cuma ada dua, yaitu puasa selama 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin dengan makanan yang kita berikan kepada keluarga kita.
Mengenai dua pilihan kafarat tersebut, para ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa kafarat puasa Ramadhan itu boleh memilih kafarat. Kalau di zaman sekarang setidaknya ada dua pilihan, yaitu puasa dua bulan atau memberi makan 60 orang miskin. Tetapi mereka memberi klasifikasi bahwa yang paling utama adalah memberi makan 60 orang miskin, kemudian memerdekakan budak (sudah tidak berlaku di zaman sekarang), kemudian puasa dua bulan.
Mengenai orang yang tidak sehat akalnya (safih), maka walinya yang menyuruh dia membayar kafarat dengan puasa. Dan kalau dia tidak mau atau tidak mampu, maka giliran walinya yang membayar kafarat dengan salah satu dari dua cara yang lebih murah, apakah dengan memberi makan atau dengan memerdekakan budak. (Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhab Al-Arba’ah, Wazarat Al-Auqaf, j. 1 Halaman 541)
Para ulama lain, ada sebagian yang menganggap pembayaran kafarat secara tertib itulah yang lebih utama, sekalipun boleh memilih mana saja yang lebih disukai. Sedangkan sebagian (ulama) yang lain menganggap justru sebaliknya. ( Fiqh As-Sunnah, j. 1 Halaman 396).
Untuk memerdekakan budak sekarang sudah bukan zamannya lagi. Jadi afdhalnya memang dengan melaksanakan urutan berikutnya, yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, barulah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin.