Membayar Fidyah – Fidyah adalah memberi makan seorang miskin sebagai ganti dari satu hari puasa yang kita tinggalkan.
Karena puasa kafarat itu pelaksanaannya selama 2 bulan, maka sebagai gantinya ia harus memberi makan 60 orang miskin dengan makanan yang sama persis dengan yang ia berikan kepada keluarganya.
Sebelumnya kita telah membahas mengenai kafarat. Yaitu sebuah tanggungan yang harus kita lakukan ketika melakukan hal-hal yang dapat mengotori kesucian bulan Ramadhan.
Contoh : Bersetubuh dengan istri (dengan sengaja) di siang hari pada bulan Ramadhan.
Maka, ia wajib membayar kafarat dengan pilihan sebagai berikut :
Kita tahu bahwa perbudakan sudah lama tidak ada, maka dari itu, pilihannya sekarang hanyalah dua, yaitu berpuasa selama 2 bulan (yang lebih utama), atau memberi makan 60 orang miskin.
Jika tidak mampu berpuasa, maka boleh baginya memberi makan orang miskin, dan memberi makan inilah yang biasa kita sebut sebagai fidyah.
Baca juga :
Tetapi yang menjadi persoalan di kalangan ulama adalah mengenai “takaran” yang keluar, yang menurut masing-masing mazhab ada penjelasannya secara terperinci.
Dan berikut penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah menurut 4 mazhab :
Membayar Fidyah Menurut Empat Madzhab
Menurut mazhab Maliki, tiap orang miskin wajib mendapat jatah satu mud, dengan mud versi takaran Nabi SAW, yaitu seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa yang tidak terlalu kuncup atau terlalu tebar. Dan jenisnya adalah makanan yang secara umum menjadi makanan pokok di negaranya, seperti gandum, beras, jagung dan lain-lain.
Bila kita takar, satu mud itu sama dengan 1/3 Qadah Mesir. Sedangkan kalau kita timbang: 1 1/3 Rithl ; yang satu Rithlnya = 128 Dirham Mekkah, dan tiap Dirhamnya = 55 Butir Biji Gandum ukuran sedang.
Sedangkan yang berhak mendapatkannya adalah orang-orang fakir dan miskin.
Dan tidak sah apabila kita memberikan kepada orang yang menjadi tanggungan si pemberi, seperti ayah, ibu, istri dan anak-anaknya sendiri yang masih kecil.
Adapun kerabat-kerabat lainnya yang tidak menjadi tanggungan si pemberi seperti saudara, kakek, maka boleh saja memberikan makanan kepada mereka asalkan mereka memang benar-benar fakir.
Menurut mazhab Hanafi, memberi makan 60 orang miskin cukuplah dengan mengajak mereka makan siang bersama dua kali, atau makan malam bersama dua kali, atau mengajak sahur dan berbuka puasa bersama masing-masing satu kali, atau berikan mereka 1/2 sha’ gandum atau yang seharga dengannya.
Adapun takarannya, 1 sha’ adalah 2 1/3 Qadah Mesir.
Menurut kitab I’anat Thalibin , 1 Mud adalah = 0,6875 Liter. Sedangkan 1 Sha’ adalah 2,75 Liter, yakni 4 Mud.
Baca juga : Macam-Macam Ukuran dalam Fiqih
Sedangkan orang-orang miskin yang mendapatkan makan tersebut tidak boleh dari golongan yang kita nafkahi seperti bapak, kakek, istri ataupun cucu-cucunya.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, tiap orang dari 60 orang miskin tersebut harus mendapat 1 Mud makanan yang sah dikeluarkan untuk zakat fitrah, seperti beras, gandum dan jelai, dengan syarat makanan pokok yang umum di negara yang bersangkutan.
Sedangkan Tepung atau sawiq tidak bisa untuk pembayaran kafarat, karena tidak sah untuk zakat fitrah.
Menurut mazhab Syafi’i, 1 Mud adalah 1/2 Qadah Mesir, atau sama dengan 1/8 kailah.
Jadi tidak cukup hanya menjamu orang miskin untuk makan bersama. Dan tidak sah bila orang miskin diajak makan siang atau malam, meski dengan ukuran yang sekian tadi.
Seperti halnya madzhab-madzhab lain, dalam madzhab Syafi’i juga tidak diperbolehkan bila di antara orang-orang miskin yang diberi makan itu terdapat orang yang menjadi tanggungan si pemberi.
Bedanya, bahwa yang dimaksud ialah bila kafarat itu untuk mengkafarati dirinya sendiri. Adapun kalau untuk mengkafarati orang lain, maka boleh saja seseorang yang menjadi tanggungan si pelanggar itu dimasukkan ke dalam kelompok orang miskin yang menerima bayaran kafarat.
Dan bagaimana menurut madzhab Hambali? Dalam madzhab ini juga sama.
Tiap orang miskin mendapat 1 Mud gandum. Cuma yang satu Mudnya sama dengan 1 1/3 Rithl Irak (1 Rithl Irak = 128 Dirham).
Di dalam mazhab ini, fidyah tidak sah apabila dalam bentuk roti yang sudah masak lalu kita berikan kepada orang-orang fakir.
Juga tidak sah dalam bentuk biji-bijian tertentu, seperti gandum yang telah termakan kutu, masih basah atau telah berubah rasanya karena terlalu lama tersimpan.
Apabila Anda melakukan puasa kafarat 1 bulan, kemudian tidak mampu melakukannya lagi, maka boleh menggantikan kekurangan yang 1 bulan dengan memberi makan 30 orang miskin.
Itulah pembahasan singkat mengenai Fidyah Menurut Empat Madzhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam