Abusyuja.com_Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Setidaknya akan ada empat permasalahan yang akan kita bahas pada artikel ini, yaitu memasukkan jari kedalam kemaluan atau farji pada saat puasa, disetubuhi ketika tidur pada saat puasa, Mimpi keluar mani (mimpi basah) ketika puasa dan yang terakhir adalah Bangun tidur sehabis bermimpi keluar mani.
Dalam Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah ada keterangan seperti ini : ” Demikian pula apabila seorang perempuan memasukkan jarinya yang basah dengan air atau minyak kedalam farji bagian dalam, atau memasukkan benda lain seperti kayu atau semisalnya ke dalam farji sampai masuk keseluruhannya, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya tanpa membayar kafarat” Demikian pendapat para Ulama Hanafi.
Jadi beda dengan pendapat para ulama Hambali yang mengatakan, bahwa dengan memasukkan jari atau lainnya kedalam farji sekalipun basah, maka hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
Baca juga :
Dua pendapat itu semuanya benar, kita boleh berpegang pada salah satu di antaranya, Namun yang paling baik tentunya kita harus berhati-hati, dengan tidak perlu melakukan hal seperti itu ketika puasa, sehingga kita terhindar dari keraguan (syubhat). Dan kepada Allah juga kita memohon taufiq.
Bagaimana jika seorang suami menyetubuhi istrinya ketika sedang tidur? Para ulama madzhab Hanafi berkata”Apabila nafsu seks disalurkan secara tidak sempurna, misal seorang laki-laki menyetubuhi mayat perempuan, atau binatang, atau anak kecil yang sebenarnya belum dapat membangkitkan syahwat, hingga ia keluar mani, atau dia mengeluarkan maninya dengan cara menggosokkan penisnya ke paha atau ke perut lawan jenisnya, atau dia melakukan onani, atau dia menyetubuhi wanita yang sedang tidur, dan juga bila farji wanita tersebut ditetesi dengan minyak dan lain sebagainya, maka semua itu dapat membatalkan puasa dan wajib baginya mengqadha’ tanpa membayar kafarat.“
Kenapa dalam kasus ini tidak ada kewajiban membayar kafarat? Karena dalam hal ini wanita tidak berinisiatif untuk melakukan apa-apa. Dia sendiri tidak tergerak nafsunya untuk merusak puasanya. Oleh sebab itu ia hanya berkewajiban mengqadha’ saja.