Abusyuja.com_Dari segi bahasa Itikaf artinya berdiam diri dan melazimkan atau melanggengkan (mudawwamah) sesuatu yang baik ataupun sesuatu yang jelek. Sedangkan menurut syara beberapa madzhab mendefinisikan dengan definisi-definisi yang saling mendekati. Berikut penjelasan Itikaf menurut 4 mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Itikaf adalah berdiam diri didalam Masjid (tempat salat berjamaah), disertai dengan puasa dan niat. Jadi, berdiam diri merupakan rukun Itikaf, sebab keberadaan Itikaf dikarenakan tindakan berdiam diri. Sedangkan puasa dan niat dalam Itikaf yang dinazari termasuk syarat-syaratnya.
Untuk laki-laki, Masjid sebagai tempat Itikafnya harus bisa digunakan untuk salat berjamaah, yaitu Masjid yang memiliki imam dan muadzin yang di dalamnya terdapat kegiatan salat lima waktu. Apabila tidak, maka Itikafnya tidak sah.
Baca juga :
Sedangkan tempat Itikaf bagi perempuan adalah tempat shalat yang ada di dalam rumahnya sendiri, yaitu tempat yang ditentukan sebagai tempat salat. Apabila seorang perempuan Itikaf di masjid, maka hukumnya makruh. Dan apabila dia melakukan Itikaf di tempat selain yang digunakan untuk shalat, maka hukumnya tidak sah.
Menurut mazhab Maliki, Itikaf adalah berdiam dirinya seorang muslim (yang sudah mumayyiz) di dalam masjid sembari berpuasa, menjauhkan diri dari persetubuhan selama sehari semalam atau lebih, dengan tujuan untuk beribadah. Dengan demikian, Itikaf tidak sah apabila dilakukan oleh orang kafir atau oleh anak kecil yang belum mumayyiz. Selain itu, Iktikaf juga tidak sah dilakukan di masjid keluarga (pribadi) yang bukan milik umum. Dan juga tidak sah apabila dilakukan tanpa disertai dengan puasa, baik puasa fardhu maupun puasa nafilah, baik puasa Ramadan maupun puasa yang lainnya.
Itikaf akan batal apabila ia melakukan persetubuhan, baik dilakukan pada siang hari maupun dilakukan pada malam hari. Sekurang-kurangnya Itikaf dilakukan (minimal) sehari semalam. Sedangkan batas maksimalnya tidak ada. Dan wajib baginya menyertakan niat, karena kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak sahnya Itikaf .