5 Jenis Air yang Tidak Bisa untuk Bersuci

5 Jenis Air yang Tidak Bisa untuk Bersuci

5 Jenis Air yang Tidak Bisa untuk Bersuci – Air merupakan salah satu media untuk bersuci.

Di dalam ilmu fiqih, terdapat beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui, terutama dalam penggunaan air ketika bersuci.

Air sendiri dalam kacamata fiqih diartikan sebagai sesuatu yang turun dali langit (hujan) dan keluar dari bumi (sumber).

Sedangkan air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7 jenis, yaitu air hujan, air sungai, air laut, air sumur, mata air, air es dan air embun.

Tetapi pada kesempatan kali ini, kita tidak akan membahas mengenai macam-macam air, soalnya topik tersebut sudah pernah kami bahas pada artikel khusus secara lengkap.

Baca juga :

Sesuai judul di atas, yang akan kita bahas kali ini adalah macam-macam air yang tidak boleh kita gunakan untuk bersuci.

Jenis-Jenis Air yang Tidak Bisa untuk Bersuci:

1. Air Mustakmal

Jika Anda sudah pernah belajar bab taharah, mungkin Anda sudah tidak asing lagi mendengar kata air mustakmal.

Air mustakmal adalah air yang sudah kita gunakan untuk bersuci, dalam bahasa sederhana juga bisa diartikan sebagai air “bekas” basuhan fardu.

Hal ini sangat penting kami sampaikan karena banyak sekali yang beranggapan bahwa air mustakmal adalah air bekas yang sudah digunakan untuk berwudu.

Tetapi perlu Anda ingat, air bisa berstatus mustakmal apabila basuhan tersebut sifatnya fardu, seperti wajah, tangan, kaki dan sebagian rambut.

Apabila air tersebut bekas basuhan sunnah, seperti telinga misalnya, basuhan kedua atau basuhan ketiga, maka air tersebut hukumnya tidak mustakmal dan masih bisa digunakan untuk bersuci lagi.

2. Air Mutanajis

Air Mutanajis adalah air suci yang terkena najis. Perlu Anda ingat bahwa Air Mutanajis dan Air Najis itu berbeda.

Air Mutanajis adalah air yang awalnya suci, tetapi menjadi najis karena kemasukan benda yang sifatnya najis.

Sedangkan Air Najis adalah air yang secara mutlak memang sudah berhukum najis, seperti kencing, darah dll.

Apabila ada air dua kulah (air di dalam bak yang berukuran 60 X 60 CM) terkena najis, maka hukumnya tetap suci.

Akan tetapi jika najis tersebut dapat mengubah salah satu dari sifat 3 ini (warna, rasa dan bau), maka air tersebut najis.

Apabila ada air kurang dari dua kulah dan terkena najis, maka hukumnya tetap najis meskipun najis tersebut tidak mengubah salah satu sifat air tadi (rasa, warna dan bau).

3. Air yang tidak bersumber dari tanah maupun langit

Untuk poin ketiga ini sifatnya lebih global. Apabila air tersebut tidak bersumber dari bumi maupun langit, maka tidak boleh bagi kita menggunakannya untuk bersuci.

Contoh : Air kelapa (air dari buah-buahan), air bambu (air dari pepohonan), air kimia dan masih banyak lagi.

4. Air minum untuk umum

Untuk poin keempat ini kami ambil dari kita syarah Fathul Qarib, yaitu air yang khusus untuk umum (musyabbal lisyurbi).

Contoh : Air minum di pinggir-pinggir jalan, di masjid dan lain-lain. Meskipun secara hukum sah (suci mensucikan), tetapi kita akan terkena hukum haram (Berdosa) karena milik umum.

Dan lebih baik hal semacam ini kita tinggalkan.

Pada zaman Nabi air seperti ini biasanya air mereka sediakan di pinggir-pinggir jalan agar orang-orang yang sedang musafir (bepergian) dapat mengambil manfaatnya.

5. Air Ghosob

Untuk poin terakhir ini juga kami ambil dari kitab syarah Fathul Qarib. Yaitu jenis air yang dapat mensucikan tetapi haram bagi kita melakukannya.

Ghosob adalah mengambil sesuatu dari orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Contoh : Seseorang berwudu di pancuran milik tetangganya tanpa izin, meskipun secara hukum fiqih air tersebut suci dan mensucikan, akan tetapi berhubung cara orang tersebut mendapatkan air tidak melalui jalan yang benar, maka hukumnya haram (berdosa).

Di dalam shalat-pun juga sama.

Apabila seseorang mendirikan shalat dengan pakaian hasil curian, maka shalat orang tersebut sah sah saja, tetapi ia akan mendapatkan dosa atas perilakunya.

Itulah 5 Jenis Air yang Tidak Bisa untuk Bersuci. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

You might also like
Tata-Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan Arab dan Latin

Tata-Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan Arab dan Latin

Mandi Wajib Sambil Menyelam, Apakah Sah?

Mandi Wajib Sambil Menyelam, Apakah Sah?

Cara Menggabung Mandi Wajib dan Sunnah

Cara Menggabung Mandi Wajib dan Sunnah

Dilema Rambut Gimbal, Gimana Mandi Wajibnya?

Dilema Rambut Gimbal, Gimana Mandi Wajibnya?

Air Kolam Berubah Warna, Masihkah Suci?

Air Kolam Berubah Warna, Masihkah Suci?

Hukum Bersuci Menggunakan Air Minum

Hukum Bersuci Menggunakan Air Minum