Suami Tidak Mengizinkan Istri Haji, Bagaimana Hukumnya?

Suami Tidak Mengizinkan Istri Haji

Suami Tidak Mengizinkan Istri Haji – Haji merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan, ketika mereka mampu dari segi ekonomi maupun fisik.

Lalu permasalahannya, bagaimana jika seorang suami tidak mengizinkan istrinya pergi haji?

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan : Apakah istri yang hendak ingin pergi berhaji harus mendapatkan izin dari suaminya?

Baca juga :

Pendapat Ulama

Syaikh Sayid Sabiq dalam Fiqih As-Sunnah berkata : Tidak mustahab (sunnah) bagi wanita meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya ketika hendak menunaikan haji fardu.

Mendapat izin atau tidak, ia boleh pergi, karena tidak ada hak bagi suami untuk mencegah istrinya yang hendak menunaikan ibadah haji fardu.

Alasannya adalah ibadah haji merupakan kewajiban, sedangkan melarang ibadah haji termasuk sebuah kemaksiatan terhadap sang pencipta.

Dalil Hadis

Di dalam hadis sahih terdapat penjelasan bahwa : لاطاعة لمخلوقٍ فى معصية الخالق (Tidak boleh taat kepada makhluk yang bermaksiat kepada khaliknya).

Hadis ini berasal dari Al-Hakim dan Ahmad, dari Al-Hakam bin ‘Amr Al-Ghifari dan ‘Imran As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shaghir, mengatakan hadis ini Shahih).

Dengan demikian, boleh bagi wanita sesegera mungkin melaksanakan kewajiban ibadah haji, agar terlepas dari tanggungan, sebagaimana ia boleh melaksanakan shalat pada awal waktu, tanpa pencegahan dari suaminya.

Haji Nazar

Selain haji wajib (fardu), hukum ini berlaku juga untuk haji nazar.

Karena haji nazar juga merupakan sebuah kewajiban seperti halnya haji fardu yang menjadi rukun Islam.

Lain halnya jika haji sunnah (Sudah pernah melakukan haji fardu kemudian ingin menunaikan haji lagi), boleh bagi suami melarang istrinya melaksanakannya.

Sebagaimana dalam riwayat Daruquthni :

Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah SAW mengenai seorang wanita yang bersuami dan juga berharta, tapi suaminya itu tidak mengizinkan menunaikan haji.

Maka sabda beliau (Rasulullah) : Ia tidak booleh pergi kecuali dengan seizin suaminya. (Imam As-Suyuthi Jami’ Shaghir j.1 h. 536.).

Tidak boleh mencegah Istri

Bila dikatakan, istri tidak boleh dicegah dari melaksanakan perkara-perkara wajib, maka perlu kami jelaskan bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas wanita kewajiban-kewajiban yang menjadi hak Allah SWT, dan juga kewajiban-kewajiban yang menjadi tugasnya terhadap suami, yang semua itu wajib ditunaikan sebaik-baiknya.

Untuk kewajiban yang wajib seorang istri tunaikan terhadap Allah, suami tidak berhak mencegah istrinya untuk menunaikannya.

Begitu juga sebaliknya, istri-pun tidak tidak boleh melanggar kewajiban-kewajiban terhadap suaminya.

Kesimpulan Akhir

Maka dari itu, seorang istri tidak boleh mewajibkan sesuatu atas dirinya dengan mengucapkan nazar atau yang lainnya, yang dapat mengakibatkan terganggunya kewajiban istri kepada suami.

alau istri tetap melakukannya juga, maka seorang suami berhak mencegahnya. Karena kewajiban yang telah Allah berikan kepada istri terhadap suami, lebih utama daripada hal yang wajib atas dirinya sendiri (nazar).

Itulah pembahasan mengenai hukum suami tidak mengizinkan istri haji. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

You might also like
Ketika Mampu Bayar Haji Plus/Furoda, Apakah Hukumnya Tetap Wajib?

Ketika Mampu Bayar Haji Plus/Furoda, Apakah Hukumnya Tetap Wajib?

Haji Sendiri atau Membiayai Haji Orang Tua Dulu, Mana yang Utama?

Haji Sendiri atau Membiayai Haji Orang Tua Dulu, Mana yang Utama?

Hukum Haji Plus atau ONH Plus

Hukum Haji Plus atau ONH Plus

Menjawab 5 Pertanyaan Seputar Ibadah Haji

Menjawab 5 Pertanyaan Seputar Ibadah Haji

Syariat Ibadah Haji Semenjak Zaman Siapa?

Syariat Ibadah Haji Semenjak Zaman Siapa?

Adab Ketika Berziarah ke Masjid Nabawi atau Makam Rasulullah

Adab Ketika Berziarah ke Masjid Nabawi atau Makam Rasulullah