Penjelasan DAM (Denda) – Dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah ada sebuah denda atau dam, atau nama lain dari fidyah (tebusan), atau kafarat (penghapus atau penutup) atau hadiah (pemberian).
Denda tersebut wajib hukumnya apabila kita melanggar perbuatan-perbuatan terlarang dalam ibadah haji ataupun umrah.
Ada yang wajib sewaktu di Tanah Haram, ada juga yang di luar Tanah Haram. Berikut penjelasannya :
Menyembelih seekor kambing yang secara syariat sudah sah untuk kurban (misal kambing yang tidak cacat).
Kemudian kita sedekahkan kepada kaum fakir miskin.
Kalau tidak mendapatkan hewannya atau tidak mampu membeli hewannya, maka boleh baginya mengganti hewan tersebut dengan berpuasa 10 Hari, 3 hari pada waktu haji, dan 7 hari di rumah sudah pulang.
Menyembelih seekor kambing untuk kita sedekahkan, atau puasa 3 hari, atau memberi makan sebanyak 3 Sha’ (sekitar 8,25 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini wajib bagi orang-orang yang melanggar larangan ini :
Baca juga :
Bersedekah setengah Sha’ gandum atau kurma atau anggur kering, apabila ia melanggar jenis jinayat kedua yaitu :
Bagi orang yang memotong kayu atau tumbuhan di Tanah Haram, maka dendanya sebagai berikut :
Pertimbangan besar kecilnya pohon yang kita potong adalah menurut pertimbangan umum (‘urf) setempat.
Bagi yang terhalang sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrahnya, maka ia boleh tahalul di tempat terhalang itu dengan menyembelih seekor kambing, kemudian memotong rambut dengan niat tahalul.
Tidak memiliki cacat yang nyata, yaitu cacat yang dapat mempengaruhi dagingnya.
Atau binatang yang buta sebelah matanya, pincang, salah satu kakinya terpotong ataupun hewan yang sedang sakit berat.
Sudah cukup umur. Untuk unta tidak boleh kurang dari 5 tahun.
Untuk lembu tidak boleh kurang dari 2 tahun. Dan untuk kambing tidak boleh kurang dari 1 tahun.
Hanya saja, kalau kambing atau domba itu gemuk, maka boleh saja dijadikan sembelihan dengan catatan umurnya sudah mencapai 6 Bulan.
Demikian Penjelasan DAM (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam