Abusyuja.com_Siapa sih yang tidak ingin ibadah hajinya diberikan kelancaran? Setiap orang pasti menginginkannya. Tetapi tidak bisa kita pungkiri, terkadang ada beberapa jamaah haji yang memiliki nasib kurang baik, yaitu setelah tiba ke tanah suci, dia terhalang hingga membuatnya tidak bisa melakukan rukun-rukun haji seperti wuquf di Arafah atau tawaf Ifadhah bersama jamah-jamaah lain pada umumnya.
Baca juga :
Di dalam fiqih, terhalang diistilahkan sebagai ihshar. Ihshar yaitu terhalangnya seseorang dalam melengkapi rukun-rukun haji atau umrah ketika telah sampai ke tanah suci. Ihshar sendiri juga luas ruang lingkupnya. Jadi alasan apapun yang membuat seseorang itu menjadi terhalang untuk melaksanakan ibadah haji atau melengkapi ibadah hajinya, maka hal tersebutlah yang kita definisikan sebagai ihshar.
Contoh yang paling sederhana adalah sakit. Seseorang yang tiba di tanah suci mendadak sakit yang menjadikannya tidak mampu melaksanakan ibadah haji atau umrah. Contoh lain adalah matinya seorang muhrim, seperti suami, istri, saudara, anak dan orang-orang yang kita butuhkan keberadaannya. Atau mungkin kehabisan bekal hingga ia tidak mampu lagi melengkapi ibadah haji atau umrahnya.
Bagi orang yang terhalang, ia boleh memilih satu dari tindakan berikut ini :