Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya

Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya

Pengertian Talak – Menurut bahasa, talak berarti menceraikan atau melepaskan.

Sedangkan menurut istilah / syara’, talak adalah memutuskan tali pernikahan yang sah, baik seketika maupun di masa mendatang oleh pihak suami.

Talak tersebut ia lakukan dengan mengucapkan kata-kata tertentu atau cara lain yang menggantikan kedudukan kata-kata tersebut.

Hukum talak dan hikmahnya

Talak hukumnya adalah makruh, sekalipun ada hikmahnya. Dari Ibnu Umar ra. dari Nabi SAW bersabda :

Perkara halal yang paling Allah Azza Wa Jalla benci adalah talak“. (H.R. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang menyatakan hadits ini shahih).

Dan dalam riwayat lain terdapat penjelasan:

Dari Tsauban ra. berkata : Sabda Rasulullah SAW :

Wanita manapun yang menuntut talak dari suaminya tanpa alasan, maka haram atasnya bau surga.” (H.R. Lima perawi selain An-Nasa’i. Oleh At-Tirmidzi hadis ini berstatus hasan).

Kedua hadis di atas menunjukkan bahwa tidak setiap perkara halal itu baik agama, bahkan perkara halal itu terbagi dua : ada yang disukai dan ada pula yang dibenci.

Dan dalam redaksi di atas menunjukkan bahwa Islam sangat berkeinginan agar kehidupan berumah tangga itu tenteram dan terhindar dari keretakan.

Bahkan harapannya dapat mencapai suasana rumah tangga yang baik dan saling mencintai.

Baca juga :

Wanita yang menuntut cerai dari suaminya hanya karena menginginkan kehidupan yang menurut anggapannya lebih baik, dia akan mendapatkan dosa dan haram baginya mencium bau surga kelak di akhirat.

Perkawinan adalah Anugerah

Karena perkawinan pada hakikatnya merupakan salah satu anugerah ilahi yang patut kita syukuri.

Dan dengan bercerai, berarti ia tidak syukur atas anugerah tersebut (kufur nikmat).

Dan kufur nikmat itu tentu larangan dalam agama dan tidak halal terkecuali karena sangat terpaksa (darurat).

Jadi, kalaupun Allah mengizinkan talak, namun talak itu Allah pandang sebagai obat yang pahit rasanya.

Bagi kehidupan suatu rumah tangga yang tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali, talak merupakan cara pengobatan satu-satunya yang tidak bisa mereka hindari.

Jadi seperti halnya amputasi yang pasti dilakukan demi keselamatan anggota tubuh yang lain.

Setiap orang hanya memiliki kesempatan hidup sekali.

Bertanyalah kepada diri Anda, kenapa kesempatan hidup sekali ini harus menjadi neraka yang tiada berkesudahan, padahal kedua suami istri itu sudah jelas tidak bisa damai kembali?

Bukankah yang seperti ini berarti menyia-nyiakan hidup mereka berdua?

Namun demikian, terbukanya pintu perceraian dalam Islam tidak terlalu lebar.

Karena di sana ada ikatan-ikatan, batasan-batasan dan norma-norma yang wajib kita patuhi

Allah SWT memang tidak pernah menghalalkan sesuatu yang lebih dibenci-Nya selain perceraian.

Dan talak semata-mata menjadi syariat sebagai solusi terakhir dan menjadi obat dari racun yang sulit terobati.

Seorang filosof Inggris mengatakan : “Bila suasana rumah tangga telah panas, tapi undang-undang tidak memperbolehkan mereka untuk bercerai, maka tak ayal hati mereka akan hangus termakan dendam, dan akibat dari itu, kedua belah pihak akan berpotensi mencari kepuasan di luar rumah.”

Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
hikmahhukumtalak
You might also like
Sunnah-sunnah dalam Proses Pernikahan

Sunnah-sunnah dalam Proses Pernikahan

Nasihat untuk Orang yang Berpikir, “Biaya Nikah Itu Mahal”

Nasihat untuk Orang yang Berpikir, “Biaya Nikah Itu Mahal”

Orang Tua Belum Merestui Nikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Orang Tua Belum Merestui Nikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Nikah Muda Bikin Rentan Konflik? Salah!

Nikah Muda Bikin Rentan Konflik? Salah!

Menunda Nikah Karena Pendidikan?

Menunda Nikah Karena Pendidikan?

Usia Terbaik untuk Menikah dalam Islam

Usia Terbaik untuk Menikah dalam Islam