Abusyuja.com_Pengertian udzur puasa adalah alasan-alasan khusus yang sudah ditentukan oleh syariat yang menjadi sebab kita diperbolehkan tidak berpuasa atau membatalkan puasa pada siang hari (waktu puasa). Hal ini juga merupakan sebuah rukhsah atau keringanan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa akibat adanya udzur, seperti sakit, sedang melakukan perjalanan, dan lain sebagainya.
Jika syariat sudah membuat ketentuan orang yang meninggalkan puasa, lalu apakah boleh bagi kita tetap melaksanakan puasa meskipun salah satu udzur tersebut menimpa kita? Contoh : Apakah orang sakit boleh puasa? Jawabannya adalah boleh. Rukhsah dalam konteks ini hanyalah sebuah keringanan bagi orang-orang yang kejatuhan udzur. Akan tetapi jika dirasa ia masih kuat untuk menjalankan puasa, maka sah-sah saja.
Udzur adalah alasan. Berikut beberapa alasan kapan kita diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa.
Menurut ijma, buka puasa boleh dilakukan bagi orang tua renta (baik laki-laki maupun perempuan) yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa sepanjang tahun. Keduanya tidak wajib mengqadha puasa, karena tidak ada kemampuan dalam dirinya. Tetapi, ia berkewajiban membayar Fidyah, yakni memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari.
Baca juga :
Sama halnya dengan orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Maka tidak wajib baginya mengqadha puasa, tetapi ia wajib membayar Fidyah. Akan tetapi jika ada harapan untuk sembuh, maka wajib baginya mengqadha tanpa harus membayar Fidyah.
Berbuka boleh dilakukan oleh orang yang merasa sangat lapar dan haus apabila ada kekhawatiran akan terjadi kerusakan atas dirinya, khawatir akan berkurang ketajaman akalnya, atau khawatir akan keselamatan panca inderanya. Jika dia berbuka, dia harus mengqadha puasanya. Dan jika seseorang merasa khawatir atas keselamatan jiwanya, dia diharamkan puasa.
Orang yang dipaksa boleh berbuka puasa. Menurut jumhur, ia tetap wajib mengqadha puasanya. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, orang yang terpaksa tidak boleh berbuka puasa. Jika seorang perempuan disetubuhi secara paksa atau ketika sedang tidur, maka wajib baginya mengqadha.
Itulah udzur-udzur terpenting yang membolehkan pembatalan puasa. Adapun haid, nifas dan penyakit gila yang terjadi secara tiba-tiba pada orang yang sedang berpuasa, juga membolehkan pembatalan puasa. Bahkan, puasa menjadi tidak wajib dan tidak sah, sebagaimana telah kami jelaskan dalam syarat-syarat puasa.