Abusyuja.com_Selama menjalani ibadah puasa, kita harus perhatikan benar-benar apa yang kita kerjakan. Jangan sampai kita melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa. Agar puasa kita dianggap sah oleh syariat, setidaknya anda juga harus memahami apa saja yang dapat menggugurkan puasa kita.
Baca juga :
Selain makan dan minum, ada beberapa hal lagi yang harus anda pahami. Di dalam madzhab Syafi’i, perkara yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua. Pertama : Perkara yang membatalkan puasa dan diwajibkan baginya untuk mengqadha (mengganti) saja. Kedua : Perkara yang membatalkan puasa dan diwajibkan baginya mengqadha dan membayar kafarat (denda).
Orang yang memakan atau meminum karena lupa, terpaksa, atau tidak mengetahui hukumnya karena baru memeluk agama Islam, atau karena hidup di pemukiman yang jauh dari ulama, maka puasanya tidak batal. Baik makanan tersebut banyak maupun sedikit. Tindakan ini tidak membatalkan puasa karena dilakukan secara tidak sengaja.
Seandainya ada lalat, nyamuk, atau tepung yang masuk ke tenggorokan seseorang, maka Puasanya tidak batal. Karena untuk menghindarinya sangatlah sulit. Lebih dari itu, masuknya debu tepung ke dalam mulut, meskipun mulutnya sengaja dibuka, termasuk hal yang dimaafkan (ma’fu).
Orang yang menelan ludahnya sendiri yang bersumber dari mulutnya, menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) tidaklah batal puasanya. Meskipun air ludah yang ditelan itu sebelumnya telah dikumpulkan.
Apabila air ludah tersebut sudah keluar dari mulut kemudian di telan kembali, maka batal puasanya. sebab, air ludah itu telah keluar dari mulut dan kedudukannya sama dengan benda yang berada di luar mulut. Begitu juga apabila seseorang membasahi benang dengan air ludahnya kemudian mengembalikannya ke dalam mulut dan menelannya, maka batallah puasanya.
Adapun orang yang menelan sisa makanan yang ada di antara giginya tanpa sengaja, dan ia tidak bisa memilah dengan air ludahnya, maka puasanya tidaklah batal. Sebab, Dalam hal ini status dia adalah memiliki udzur, dan tidak bermaksud meremehkan. Akan tetapi, jika dia menelannya meskipun sebesar semut kecil, maka puasanya batal.
Hukum menghisap asap yang bisa kita lihat adalah membatalkan puasa. Begitu juga masuknya sesuatu ke bagian dalam otak, perut, usus, tempat penampungan air seni, menyuntikkan obat ke dalam kemaluan, atau tempat keluarnya air susu dari payudara perempuan, atau mengorek bagian dalam telinga, atau memasukkan tangkai kayu atau sejenisnya di dalam telinga. Hal-hal diatas adalah perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, karena semuanya merupakan lubang tubuh, dan benda-benda itu sampai kepada-nya melalui lubang tubuh yang terbuka.
Minyak yang masuk ke tenggorokan melalui pori-pori tubuh tidaklah membatalkan puasa. Begitu juga memakai celak mata, meskipun di dalam tenggorokan ditemukan rasanya. Sebab, hal itu masuk ke tenggorokan tidak melalui lubang tubuh yang terbuka, melainkan melalui pori-pori tubuh.
Muntah bisa dipandang membatalkan puasa jika seseorang mengetahui hukumnya, dan dilakukan dengan sengaja, atau dilakukan atas kehendaknya. Namun, apabila dia tidak mengetahui hukumnya karena baru masuk Islam, atau mungkin hidup di pemukiman yang jauh dari ulama, atau karena lupa, atau mungkin karena terpaksa, maka puasanya tidak batal.
Mengeluarkan air mani diluar persetubuhan, baik yang diharamkan seperti mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri, maupun yang tidak diharamkan seperti mengeluarkan air mani dengan tangan istri. Begitu juga bahwa seseorang batal karena mengeluarkan air mani yang di sebabkan oleh bersentuhan, mencium, atau tidur dengan perempuan tanpa mengenakan pakaian. Tindakan ini dipandang dapat membatalkan puasa.