Hukum Melafalkan Sayyidina dalam Tasyahud dan Shalawat

Hukum Melafalkan Sayyidina – Kata “Sayyidina” seringkali kita ucapkan khususnya oleh kaum muslimin baik ketika sedang melaksanakan shalat maupun di luar shalat.

Dan perlu Anda ketahui juga bahwa hal ini termasuk “keutamaan” karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Baca juga : Hukum Lesbian atau Lesbianisme dan Homo

Hukum Melafalkan Sayyidina

Syekh Ibrahim bin Muhammad Al Bajuri menyatakan dalam Hasyiyah Al Bajuri Juz 1 halaman 156 bahwa yang “lebih utama” adalah mengucapkan Sayyidina sebelum nama Nabi Muhammad Saw. Shallallahu Alaihi Wasallam. Karena mengucapkan Sayyidina merupakan adab serta sopan santun kita kepada keagungan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Pendapat ini berdasarkan pada hadist Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

“Saya Gusti (penghulu) anak Adam pada hari kiamat, orang pertama yang bangkit dari kuburan, orang yang pertama memberikan syafaat dan orang yang pertama kali berhak untuk memberikan syafaat”. (Shahih Muslim 4223)

Hadist ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menjadi Sayyid di akhirat. Namun, perlu kami tegaskan lagi, bukan berarti Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam hanya menjadi Sayyid pada hari kiamat saja.

Bahkan beliau menjadi tuan (Sayyid) manusia di dunia dan akhirat.

Dalil lain

Sebagaimana pendapat Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Hasani dalam kitabnya Manhaj Salaf fi Fahm al-Nusush bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbiq :”Kata “Sayyidina” ini tidak hanya tertentu untuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam di hari kiamat saja, sebagaimana pemahaman sebagian orang dari beberapa riwayat hadis :

“Saya adalah Sayyid-nya anak cucu Adam di hari kiamat” tapi Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menjadi Sayyid keturunan Adam di dunia dan akhirat”. (Manhaj Salaf fi Fahm al-Nusush bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbiq, 169)

Hal ini sebagai indikasi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam memperbolehkan memanggil beliau dengan Sayyidina. Karena memang kenyataannya begitu.

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai junjungan kita umat manusia yang harus kita hormati sepanjang masa.

Hadis Larangan Mengucapkan Sayyidina

Lalu Bagaimana dengan hadis yang menjelaskan larangan mengucapkan Sayyidina dalam shalat?

Mereka mengatakan bahwa menambah kata Sayyidina di depan nama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam adalah Bid’ah Dholalah.

Akan tetapi ungkapan ini masih ada “keraguan” di dalam kebenarannya.

Sebab, secara gramatika bahasa Arab, susunan kata-katanya ada yang tidak sinkron dalam bahasa Arab.

Dalam bahasa Arab tidak dikatakan سَادَ- يَسِيْدُ , akan tetapi سَادَ -يَسُوْدُ  , sehingga akan menjadi salah apabila dikatakan  لَاتُسَيِّدُوْنِي. Dalam Ilmu Shorof, kata Sayyid (سيدنا) berasal dari kalimat (سَيْوِدَةٌ) kemudian wawu ditukar dengan huruf ya’ menjadi (سَيْيِدَةٌ).

Kita tahu, dalam ilmu I’lal sudah jelas bahwa apabila ada dua huruf sama yang satunya dibaca mati (sukun), maka wajib di-idghamkan (dikumpulkan) sehingga menjadi (سَيِّدَةٌ).

Maka, yang benar adalah  لَا تُسَوِّدُونِي karena kata inilah yang merupakan akar kata dari kalimat Sayyid. Bukan لَا تُسَيِّدُونِي.

Oleh sebab itu, Hadits tersebut tergolong Maudhu’. Yakni Hadits palsu, bukan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam karena tidak mungkin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam keliru dalam menyusun kata-kata Arab.

Konsekuensinya, hadis tersebut tidak bisa kita jadikan dalil untuk melarang mengucapkan Sayyidina dalam shalat.

4 Alasan Penolakan Larangan

Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Hasani menambahkan , setidaknya ada empat alasan untuk menolak pendapat yang melarang pengucapan Sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Saw. :

  • Pertama : Tidak ada keterangan secara jelas dan tegas baik dalam Alquran Hadis maupun mazhab 4 (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali) yang mengatakan bahwa mengucapkan lafadz Sayyidina itu membatalkan salat.
  • Kedua : Orang yang mengatakan “batal” tidak pernah memberikan dasar dan dalil hukumnya. Jadi hanya omong kosong belaka.
  • Ketiga : 3 Imam mazhab yaitu Imam Hanafi, Maliki, dan Syafi’i sepakat tentang disyariatkannya menambah kata Sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, sebagai penghormatan dan sopan santun kepada beliau.
  • Keempat : Banyak ulama-ulama Salaf yang mengatakan bahwa hadits yang dijadikan acuan oleh mereka (yang menolak/melarang) itu adalah batal, dalil palsu, atau hadits yang tidak berasal dari sabda Nabi Saw., seperti Ibrahim bin Muhammad (Pengarang Bajuri), al-Bakri bin Muhammad (Pengarang I’anah al-Thalibin), Wahab al-Zuhaili (Fiqih Islam), dan masih banyak lagi.

Penutup

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa membaca Sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam boleh-boleh saja. Bahkan ada anjurannya.

Demikian pula melafalkan Sayyidina ketika tasyahud di dalam shalat.

Demikian kajian singkat mengenai Hukum Melafalkan Sayyidina. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
selawattasyahud
You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum