Hukum Memanfaatkan Barang Gadai dalam Islam

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai dalam Islam – Gadai merupakan sebuah hak seseorang yang berpiutang (pihak yang memberi hutang) atas sebuah harta yang berasal dari orang yang berutang atau yang mewakilinya.

Bagaimana hukum mengambil manfaat harta gadai tersebut? Contoh, ada sebidang tanah yang seseorang gadaikan kepada Anda, kemudian Anda ambil hasilnya (misal tanaman, buah-buahan, dll.).

Padahal pada saat akad gadai tidak ada perjanjian mengenai persyaratan mengambil manfaat tanaman atau buah-buahan yang tumbuh di tanah tersebut?  Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai dalam Islam

Mengenai persoalan memanfaatkan gadai, sebenarnya sudah pernah ada kajiannya dalam Muktamar NU ke-2 pada Tahun 1927 M di Surabaya. Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat menurut para ahli hukum:

  • Haram : Sebab termasuk hutang yang diambil manfaatnya
  • Halal : Sebab tidak ada syarat pada waktu akad.
  • Syubhat (Tidak ada kejelasan halal haramnya) : Sebab para ahli hukum berselisih pendapat mengenai hal ini.

Adapun menurut Muktamar sendiri memutuskan bahwa yang bisa kita jadikan pijakan hukum adalah pendapat yang pertama (haram).

Dalil Kitabnya

Dalam kita Asybah Wa al-Nazha’ir, “Seandainya sudah menjadi kebiasaan umum di masyarakat mengenai mengambil manfaat atas barang gadai bagi pemberi pinjaman/penerima gadai, lalu, apakah kebiasaan masyarakat ini menjadi sebuah syarat, sehingga akadnya rusak?

Jumhur Ulama

Jumhur Ulama (mayoritas ulama) menjawab, ‘tidak, kebiasaan tersebut tidak bisa menjadi syarat atau tidak bisa menjadi syarat’. Sedangkan menurut al-Qaffal berpendapat. ‘ya (bisa menjadi syarat)’ “.

Baca juga:

Di Fathul Mu’in

Dijelaskan pula dalam kitab Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin, diperbolehkan bagi si pemberi pinjaman untuk memperoleh keuntungan dari peminjam, seperti pengembalian yang lebih dalam ukuran dan sifatnya, dan yang lebih baik pada pinjaman yang jelek, asalkan tidak disebutkan dalam akad sebagai persyaratan, bahkan disunnahkan bagi peminjam untuk mengembalikan yang lebih baik lagi dibandingkan barang yang dipinjamnya.

Adapun pinjaman yang memiliki syarat adanya keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman, maka hukumnya fasid, sebagaimana dalam hadis, “Sebuah peminjam yang menarik manfaat (keuntungan bagi pemberi pinjaman) maka termasuk riba (haram).”

Itulah pembahasan mengenai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
gadaihukum
You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum