Dalil Tradisi Seputar Kehamilan – Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan dalil-dalil mengenai tradisi seputar kehamilan atau kelahiran yang sudah menjadi adat atau budaya bagi masyarakat Nusantara.
Hal ini sekaligus menjawab persoalan yang akhir-akhir ini sedang ramai, yaitu pandangan beberapa oknum yang menganggap bahwa kebudayaan dalam masyarakat yang berhubungan dengan kehamilan ini sangat bertentangan dengan syariat Islam.
Mereka menganggap bahwa kebudayaan ini tidak ada dalilnya, tidak pernah ada ajarannya pula dari Rasulullah Saw. Dan yang paling parah, ada beberapa orang yang menganggap bahwa tradisi ini sesat, bid’ah, dan lain sebagainya.
Baca juga:
Setidaknya ada 3 tradisi yang umum, yaitu Doa saat hamil, atau “Tingkeban” dan “Pitonan”. Yang kedua adalah azan saat bayi lahir, dan yang terakhir adalah mengasih jimat kepada anak kecil.
Selama masa ibu hamil, ada beberapa tradisi selamatan yang lazim, yaitu tingkeban (selamatan 130 hari, 4 bulan) dan pitonan (selama 7 bulan). Biasanya tradisi tersebut berisi dengan doa dan sedekah. Amalan ini termasuk dalam QS. Al-A’raf: 189 yang berbunyi :
“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan isterinya, supaya dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata, “Sungguh jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentu kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” (QS. al-A’raf: 189)
Rasulullah Saw. mendoakan janin Ummu Sulaim dan Abu Thalhah, “Bab tentang riwayat doa Nabi Muhammad Saw. dengan keberkahan untuk kehamilan Ummu Sulaim dari Abu Thalhah…Abu Thalhah bersetubuh dengannya, kemudian Nabi Saw. mendoakan, ‘Semoga Allah memberkati kalian berdua di malam kalian.’ Ummu Sulaim melahirkan anak untuk Abu Thalhah, bernama Abdullah. Mereka menyebutkan, Abdullah termasuk orang yang terbaik di masanya.”
Nabi Ibrahim AS. Juga mendoakan anak cucunya, “….Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (QS. Ibrahim: 35). Ibnu Katsir berkata, “Ada anjuran bagi setiap orang yang berdoa untuk mendoakan dirinya sendiri, kedua orang tuanya, dan anak cucunya.”
Saat melahirkan anak dianjurkan untuk adzan dan iqamah seperti dalam kitab-kitab fiqih. Beberapa ulama seperti Imam Nawawi mengutip hadits, “Barang siapa melahirkan anak, lalu diadzani di telinga kanan dan diiqamati di telinga kiri, maka akan selamat dari setan Umm al-Shibyan.”
Selain itu ada hadis lain yang memperkuat anjuran azan untuk bayi yang baru lahir, “Dari Abu Rafi’, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Saw mengazani Hasan bin Ali saar Fatimah melahirkan dengan azan shalat.” (HR. Tirmidzi, ia menilai shahih)
Dari sahabat Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi Saw. mengazani Hasan bin Ali saat lahir, dan mengiqamahi di telinga kirinya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab al-Imam)
Terkadang kita menemukan ada anak kecil yang dikalungi jimat karena hal-hal tertentu. Bolehkan menggunakan azimat baik anak kecil atau yang berkaitan dengan hal lainnya? Memang ada hadis yang melarang tentang azimat, “Sesungguhnya ruqyah (pengobatan dengan doa), jimat dan tiwalah (sejenis susuk daya pikat) adalah perbuatan yang menyebabkan syirik.”
Tetapi Rasulullah Saw. menjelaskan selama tidak mengandung unsur Syirik hukumnya adalah boleh. Sebagaimana dalam hadis, “Kami melakukan ruqyah ketika kami di masa jahiliah. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang ruqyah?’ Rasulullah Saw. menjawab, ‘Berikan ruqyah kalian kepadaku. Tidak apa-apa dengan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan.’ ”
Ulama berbeda-beda pendapat dalam masalah jimat yang berupa berupa ayat Al-Qur’an, nama-nama Allah, dan sifat-sifat-Nya, baik dari kalangan sahabat, tabiin dan sebagainya. Ada beberapa ulama berpendapat hukumnya boleh, alasannya adalah karena tidak terdapat kesyirikan di dalamnya.
Sedangkan sebagian ulama lagi berpendapat tidak boleh, alasan mereka adalah tetap berpegang teguh pada hadis pertama tadi, yaitu mengenai kesyirikan.
Berkenaan dengan anak kecil yang memakai kalung jimat untuk meminta perlindungan kepada Allah, adalah berdasarkan riwayat berikut, “Dari Yunus bin Khabbab, ia berkarta, ‘Saya bertanya kepada Abu Ja’far tentang doa perlindungan yang dikalungkan kepada anak kecil, ia memperbolehkannya.”
Demikian kajian mengenai Dalil Tradisi Seputar Kehamilan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam