Menyimpan Uang Sampai Satu Nisab, Apakah Wajib Zakat?

Menyimpan Uang Sampai Satu Nisab – Menyimpan harta merupakan definisi lain dari menabung. Menabung memang sangat ada anjurannya dalam Islam. Sebab, ada masa di mana kita benar-benar membutuhkan uang yang tak terduga. Misal untuk keperluan berobat, keperluan properti, dan lain sebagainya.

Dan pada kesempatan kali ini, kami tidak akan membahas panjang lebar mengenai menabung. Tetapi yang kita bahas adalah apakah ada kewajiban zakat bagi seseorang yang menyimpan hartanya, khususnya ketika sudah mencapai syarat-syarat zakat seperti telah mencapai satu nisab, sudah satu Haul (satu tahun), dan lain-lain.

Lalu pertanyaan kedua, apakah zakat atas uang tersebut harus kita bayar pada tahun pertama saja, atau mungkin kita bayar setiap tahun?

Baca juga:

Dalam kitab Hasyiyah Bajuri ada penjelasan bahwa kewajiban zakat atas uang tersebut adalah kita bayarkan pada tiap-tiap tahun sehingga uangnya kurang dari satu nisab.

Maksudnya, selama uang tersebut masih berada dalam lingkup satu nisab, maka ia berkewajiban zakat setiap tahunnya.

Berbeda dengan biji-bijian yang zakatnya hanya kita bayar satu kali saja, walaupun biji-bijian tersebut tetap ada selama beberapa tahun. Karena biji-bijian cepat rusak, tidak seperti emas dan perak.

Lalu apa kriteria uang yang wajib kita zakati?

Apakah semua uang wajib kita zakati? Tentu saja tidak. Berikut kami paparkan kriteria uang simpan yang wajib kita zakati:

Pertama, uang tersebut merupakan harta yang memiliki nilai ekonomi atau nilai tukar

Kedua, uang simpanan yang diperlukan oleh orang banyak

Uang yang pemanfaatannya dibenarkan oleh syariat.

Uang simpanan yang terbebani zakat zakat haruslah sudah mencapai umur satu tahun, serta telah mencapai titik nisab. Nisabnya adalah 85 gram emas. Untuk nilai emas sendiri sejak artikel terbit adalah Rp. 927.000/gram. Jadi satu nisabnya adalah 85 X 927.000 =  Rp. 78.795.000. Sedangkan jumlah yang harus kita keluarkan adalah 2,5%.  Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Cara menghitung zakat Tabungan

Sebelum ke cara perhitungannya, kita ulang sedikit mengenai ketentuan zakat uang simpanan atau tabungan itu sendiri :

Pertama, uang tersebut sudah mencapai satu nisab atau setara dengan harga 85 gram emas yang harga jualnya menyesuaikan dengan pergerakan harga pasar. Untuk saat ini 85 gram emas sama dengan Rp. 78.795.000. (Sumber Kompas).

Kedua, uang tersebut sudah mencapai 1 Haul atau satu tahun. Yang kita hitung adalah saldo akhir ketika telah mencapai satu nisab.

Ketiga, biaya yang harus kita keluarkan adalah 2,5% dari total jumlah uang.

Contoh : Pak Umar menabung dari bulan Januari-Desember sebesar Rp. 100.000.000. Kemudian ia menabung lagi pada bulan januari tahun berikutnya sebesar Rp. 30.000.000. Zakat yang harus dikeluarkan adalah total saldo yang berada di rentang satu tahun, yaitu antara bulan Januari hingga Desember. Sedangkan 30 Juta pada bulan januari tahun berikutnya tidak dihitung sebab belum mencapai satu Haul. Cara menghitungnya adalah Rp. 100.000.000 X 2,5% = Rp. 2.500.000.

Itulah pembahasan mengenai Menyimpan Uang Sampai Satu Nisab apakah masih wajib zakat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
nisabzakat
You might also like
Ketentuan Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa dan Niatnya

Ketentuan Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa dan Niatnya

Nisab dan Persentase Harta Zakat Lengkap

Nisab dan Persentase Harta Zakat Lengkap

Zakat Perhotelan, Ekspedisi, dan Perusahaan Jasa Lainnya

Zakat Perhotelan, Ekspedisi, dan Perusahaan Jasa Lainnya

Panduan Zakat Lengkap

Panduan Zakat Lengkap

Zakat Untuk Pembangunan Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Zakat Untuk Pembangunan Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Zakat Perhiasan Menurut 4 Mazhab

Zakat Perhiasan Menurut 4 Mazhab