Hukum Menolak Jenazah Covid-19

Hukum Menolak Jenazah Covid-19 – Pada kesempatan kali ini kami ingin menjelaskan mengenai kasus yang akhir-akhir ini telah viral di media berita, yaitu mengenai penolakan jenazah yang disebabkan karena penularan virus Corona atau  covid-19.

Ada beberapa desa yang memang secara tegas menolak jenazah  korban dari virus ini karena mereka lebih memprioritaskan keselamatan daripada berurusan langsung dengan jenazah yang tertular virus Corona tersebut.

Baca juga:

Hukum Menolak Jenazah Covid-19

Bagaimana pandangan Islam soal ini ? Apakah pengambilan sikap seperti ini dibenarkan dalam Islam, atau mungkin malah sebaliknya?

Sebab, di dalam Islam sendiri terdapat ketentuan bahwa setiap orang muslim wajib mengurus muslim yang meninggal dunia.

Bahkan fardu kifayah, yaitu fardu yang wajib oleh sebagian kelompok masyarakat agar menggugurkan kewajiban yang lainnya.

Sebelumnya, Mari kita pahami dulu sebuah kasus serupa yang memang ada kaitannya dengan kasus tersebut, yaitu pada Bahtsu Masail Muktamar NU ke-8 di Jakarta.

Tentang perawatan jenazah yang tidak pernah salat dan puasa.

Bagaimana pandangan Islam mengenai merawat jenazah yang tidak pernah melaksanakan salat dan puasa selama hidupnya? Apakah tetap kita rawat sesuai dengan ajaran Islam atau tidak?

Pada Muktamar NU ini menjawab bahwa jenazah tersebut tetap wajib kita rawat sebagaimana orang Islam pada umumnya.

Karena dia juga termasuk salah satu umat Islam yang tidak menyatakan kekufurannya atau mengakui diri bahwa ia kafir.

Dalilnya

Sebagaimana dalam kitab Al Iqna’, “Seorang anak baik laki-laki, perempuan atau banci sekalipun akan berhukum orang Islam apabila orang tuanya beragama Islam”.

Jadi, ketika jenazah tersebut memiliki orang tua yang beragama Islam maka dia wajib kita rawat sesuai dengan ajaran Islam pula meskipun selama hidupnya tidak pernah melaksanakan salat, puasa, atau ajaran Islam lainnya.

Kecuali apabila dia memang telah ingkar atas agamanya sendiri atau berikrar bahwa ia kafir, maka dia tidak perlu kita rawat jenazahnya sesuai dengan syariat Islam.

Kembali lagi ke persoalan penolakan jenazah yang akhir-akhir ini viral.

Sebagaimana hukum yang telah kita ketahui di atas bahwa dalam kondisi apapun kita wajib merawat jenazah apabila dia tidak pernah mengingkari bahwa ia keluar dari Islam.

Lalu bagaimana mengenai keselamatan? Sebenarnya alasan seperti ini memang seringkali mereka gunakan untuk yang kurang edukasi mengenai pencegahan virus Covid-19 tersebut.

Padahal dari pemerintah sendiri sudah mengimbau bahwasanya masyarakat harus saling gotong royong dalam membagikan informasi atau edukasi mengenai pencegahan virus tersebut.

Contoh Penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, dan lain sebagainya.

Jadi sangatlah tidak logis apabila seseorang lebih memberatkan keselamatan yang secara ikhtiar  masih bisa kita cegah madharatnya daripada mengurus jenazah saudaranya sendiri.

Kesimpulannya, mengurus jenazah sesama muslim adalah wajib kifayah.

Lalu bagaimana jika jenazahnya non muslim?

Untuk Jenazah Non Muslim

Jika jenazahnya non muslim, kita diharamkan ikut serta dalam proses ritual agamanya, apa lagi ikut serta mendoakan sesuai ajaran agamanya.

Yang harus kita lakukan adalah ikut membantu dalam hal-hal yang sekiranya tidak mencampuri proses ritual agamanya.

Dan yang pasti, kita tidak boleh mengimani kebenaran ajaran agama jenazah tersebut.

Contoh, kita diperbolehkan memberi bantuan uang, membantu pengambilan air untuk pemandian jenazah, dan lain sebagainya

Itulah pembahasan mengenai hukum menolak jenazah yang tertular virus Corona atau Covid-19.

Sebarkan edukasi ini agar tidak ada lagi kerancuan mengenai pengurusan jenazah yang akhir-akhir ini ramai diperdebatkan.

Demikian kajian mengenai Hukum Menolak Jenazah Covid-19 dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
jenazah
You might also like
Solusi Mengubur Jenazah di Kuburan yang Tergenang Air

Solusi Mengubur Jenazah di Kuburan yang Tergenang Air

Cara Shalat Hadiah untuk Orang Meninggal

Cara Shalat Hadiah untuk Orang Meninggal

Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti

Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti

Jumlah Kain Kafan Jenazah Perempuan

Jumlah Kain Kafan Jenazah Perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap

Tata Cara Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap

Hukum Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya

Hukum Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya