10 Sunah Menghentikan Dzikir – Dzikir merupakan kehadiran hati kita dalam merasakan kebesaran Allah Swt. Hal inilah yang menjadi tujuan utama bagi siapa saja yang berdzikir. Ia harus berusaha keras, memikirkan makna dzikir yang ia baca, serta memahami apa yang ia ucapkan.
Itulah hakikat orang yang berdzikir. Tetapi dalam mencapai kasta tersebut, seseorang tidak bisa langsung instan, mereka harus melewati tahap-tahap awal terlebih dahulu. Mulai dari berlatih mengikhlaskan hati, menghayati, mengetahui artinya, memahami artinya, merasakan kenikmatannya dan seterusnya.
Baca juga:
Tetapi pada kesempatan kali ini, kami tidak akan bahas panjang lebar soal hakikat dzikir. Yang akan kami bahas adalah beberapa keadaan yang membuat kita sunah menghentikan dzikir.
Meskipun secara mutlak dzikir merupakan amalan yang mulia, tetapi ada keadaan tertentu yang membuat kita sunah untuk menghentikannya. Keadaan apa saja itu? Berikut penjelasannya.
Keadaan yang berhukum sunah untuk Menghentikan Dzikir
Apabila ada seseorang yang mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh menjawab salam tersebut, kemudian melanjutkan kembali dzikir kita.
Keadaan kedua adalah apabila ada seseorang bersin di hadapan kita, maka kita sunah menghentikan dzikir kita dan mengucapkan kalimat “yarhamukallah”, kemudian melanjutkannya kembali dzikirnya..
Berdzikir di sela-sela shalat Jumat merupakan kesunahan. Kita dianjurkan memperbanyak berdzikir ketika sedang duduk menunggu sang khatib memulai khotbahnya. Tetapi kita disunnahkan menghentikannya apabila sang khatib telah mulai khotbahnya. Dan wajib bagi kita mendengarkan khotbah sang khatib sampai selesai.
Keadaan berikutnya yang membuatkan kita sunah untuk menghentikan dzikir adalah apabila melihat sebuah kemungkaran di hadapan kita. Dan wajib baginya melenyapkan kemungkaran tersebut.
Apabila ada seseorang bertanya kepada kita, kita sunah menghentikan dzikir kita dan menjawabnya atau memberi petunjuk kepadanya. Jadi kita tidak boleh marah apabila ada seseorang mengganggu dzikir kita.
Dzikir adalah perbuatan yang baik. Tetapi kita tidak boleh memaksakan diri apabila kondisi fisik kurang baik. Misal mengantuk, sakit, dll. Kita dianjurkan untuk menghentikan dzikir tersebut dari pada harus memaksakan diri. Tetapi apabila masih memiliki kekuatan atau kemampuan untuk berdzikir, maka lakukanlah selagi tidak mengganggu fisik kita.
Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Kita untuk Berdzikir
Meskipun dzikir merupakan amalan yang dianjurkan dalam semua keadaan, tetapi ada keadaan khusus yang di mana membuat status dzikir kita menjadi makruh (lebih baik tidak kita lakukan). Keadaan apa saja itu? Berikut penjelasannya.
Makruh hukumnya berdzikir ketika sedang membuang hajat, baik hajat kecil maupun hajat besar. Kamar mandi merupakan tempat kotor dan najis. Kita tidak boleh menempatkan lafadz-lafadz dzikir di dalam tempat yang kotor.
Bersetubuh merupakan penggabungan dua nafsu antara laki-laki dan perempuan. Makruh hukumnya berdzikir sembari bersetubuh, karena dzikir merupakan perbuatan hati, sedangkan bersetubuh merupakan perbuatan nafsu.
Makruh hukumnya berdzikir di kala khatib sedang melakukan khotbah. Kita hendaknya diam dan mendengarkan khotbah tersebut daripada harus dzikir tanpa memperhatikan khotbah sang khatib.
Ketika kita sedang berdiri dalam shalat, kita sunah menghayati bacaan al-Qur’an kita, bukan malah berdzikir dan melalaikan bacaan shalat kita.
Itulah 10 Sunah Menghentikan Dzikir. Artikel ini bersumber dari kitab Al-Adzkar, karangan Imam Nawawi, salah satu ulama besar Aswaja. Jangan lupa bagikan ke sanak saudara apabila artikel ini bermanfaat. Wallahu A’lam.