Naskah resolusi jihad merupakan bentuk seruan dari para ulama yang dipimpin oleh Kyai Haji Hasyim Asy’ari untuk Jihad melawan penjajah. Naskah resolusi jihad ada 2 macam, pertama berisi tentang permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia, agar menentukan sikap dan tindakan yang nyata terhadap usaha-usaha yang membahayakan kemerdekaan, agama dan negara Indonesia serta melanjutkan perjuangan “Sabilillah” untuk tegaknya NKRI dan Agama Islam, kedua berisi tentang hukum fardhu ain menolak dan melawan penjajah.
Yang melatarbelakangi munculnya resolusi jihad antara lain para ulama merasa prihatin dengan terancamnya Republik Indonesia. Sehingga para ulama yang dipimpin Kyai Haji Hasyim Asy’ari menyerukan Jihad melawan tentara sekutu. Seruan ini dikenal dengan nama resolusi jihad.
Resoloesi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah
Bismillahirrochmaanir Rochim
Rapat Besar Wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.
Bahwa di tiap2 Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing 2 untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap2 orang Islam.
Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagai besar terdiri dari umat Islam.
Bahwa oleh pihak belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketentraman umum.
Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.
Bahwa pertempuran2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Umat Islam jang merasa wajib menurut Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
Bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian2 tersebut.
Memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonesia supadja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha djang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.
Supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaja, 22-10-1945
HB. NAHDLATOEL OELAMA
NAHDLATOEL OELAMA
“RESOLUSI”
MOEKTAMAR NAHDLATOEL ‘OELAMA’ ke-XVI jadi diadakan di POERWOKERTO moelai malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe Rb. ‘oetsani 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29 Maret 1946.
Keterangan2 tentang soeasana genting jang melipoeti Indonesia sekarang, disebabkan datangja kaoem pendjadjah, dengan dibantoe oleh kakitanganja jang menyeloendoep ke dalam masjarakat Indonesia:
Bahwa Oentoek menolak bahaja mendjadjah itoe tidak mungkin dengan djalan pembitjaraan sadja.