Khiyar menurut bahasa artinya “pilihan”. Istilah khiyar sendiri biasa digunakan oleh para ulama fiqih dalam permasalahan yang menyangkut transaksi. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah hak pilih dari salah satu kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Hak khiyar ditetapkan syariat Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju di dalam suatu transaksi dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.
Status khiyar sendiri adalah dibenarkan oleh syariat, atau diperbolehkan karena pada hakikatnya setiap pihak baik penjual maupun pembeli berhak untuk memilih. Si penjual berhak memilih antara menjual barang atau tidak menjualnya, sedangkan si pembeli berhak memilih antara membeli atau membatalkannya.
Khiyar dalam jual beli terbagi menjadi 6 jenis, yaitu khiyar majils, khiyar ta’yin, khiyar syarat, khiyar aibi, khiyar ru’yah dan khiyar naqdi. Berikut penjelasannya:
Khiyar majlis adalah hak pilih kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) untuk memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi tersebut dalam keadaan keduanya masih berada dalam majlis yang sama atau satu tempat yang sama (belum berpisah).
Artinya, suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melakukan akad transaksi telah terpisah badan atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual atau membeli.
Khiyar jenis ini hanya berlaku dalam suatu transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti jual beli dan sewa menyewa.
Dalil Hadis Khiyar Majlis:
Dasar hukum khiar majlis sendiri berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah bada…(ila alkhirihi).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Khiyar ta’yin adalah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitasnya dalam jual beli. Contoh, dalam jual beli keramik misalnya, ada keramik yang berkualitas super (KW 1) dan sedang (KW 2). Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan mana keramik yang berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan itu, tentu saja ia memerlukan bantuan pakar keramik dan arsitek.
Khiyar seperti ini, menurut kacamata Islam adalah dibenarkan (boleh), selagi dalam proses khiyar tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. Contoh lain, jual beli barang antik yang memiliki harga tinggi. Untuk membuktikan autentik-nya, tentu saja dibutuhkan pakar dalam bidang tersebut. Manfaatnya sendiri tentu saja sangatlah banyak, diantaranya adalah agar calon pembeli tidak tertipu, atau rugi karena tidak mengetahui seluk-beluk dari barang yang ia cari apakah itu produk asli atau KW.
Khiyar aibi atau ‘aib adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akan berlangsung. Misalnya, seseorang membeli telur ayam 1 kg, kemudian 1 butir diantaranya sudah busuk atau ketika telur dipecahkan sudah menjadi anak ayam. Hal ini sebelumnya belum diketahui baik oleh penjual maupun pembeli.
Dalam kasus seperti ini, menurut para pakar fiqih, ditetapkanlah khiyar bagi pembeli. Dasar hukum khiyar aib ini berdasarkan Sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjadi barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang terdapat aib atau cacat. “ (HR. Ibnu Majah)
Khiyar aibi ini menurut kesepakatan ulama berlaku sejak diketahuinya cacat pada barang yang diperjualbelikan. Jadi, apabila barang tersebut cacat sebagian atau keseluruhan yang dapat menyebabkan berkurangnya nilai barang atau hilangnya unsur yang diinginkan dari barang tersebut, maka si pembeli berhak melakukan khiyar aibi.
Adapun syarat-syarat berlakunya khiyar aibi menurut para pakar fiqih adalah sebagai berikut:
Khiyar naqdi, naqd, atau naqad ini merupakan khiyar pembayaran. Maksudnya, Pihak melakukan jual beli dengan ketentuan, jika pihak pembeli tidak melakukan pembayaran, atau penjual tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya.
Demikian pembahasan mengenai khiyar dalam jual beli lengkap dengan macam-macamnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam