Secara etimologi, syirkah berarti “pencampuran”, yaitu pencampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan. Secara terminologi, syirkah adalah ikatan kerjasama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Maksudnya, ada dua unsur atau dua pihak yang membaur jadi satu, kemudian masing-masing pihak mencampurkan modal agar mendapatkan keuntungan secara bersama-sama dan dibagikan sebagaimana akad syirkah yang telah disepakati.
Hukum syirkah sendiri dalam kacamata Islam dibenarkan dan diperbolehkan. Hal ini berdasarkan dalil hadis dan Al-Qur’an. Dalam QS. Shad ayat 24 dijelaskan,
“Daud berkata, ‘Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mereka yang mengajarkan amal yang shaleh dan amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui, bahwa kami mengujinya, maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu bersujud dan bertobat.'” (QS. Shad: 24)
Di dalam QS. an-Nisa’ juga dijelaskan,
“Merupakan ayat hukum kewarisan yang menunjukkan adanya persekutuan milik antara pada ahli waris terhadap harta warisan sebelum dibagi.” (QS.an-Nisa’: 12)
Syirkah, atau kemitraan usaha, atau pembagian hasil ini telah dipraktikkan selama masa Rasulullah. Para sahabat juga sudah terbiasa dalam menjalankan metode seperti ini. Rasulullah pun tidak melarang, bahkan menyatakan persetujuannya dan ikut menjalankan metode ini.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).”
Maksudnya, Allah bersama (melindungi) orang-orang yang sedang melakukan syirkah (hubungan kemitraan usaha). Dan apabila salah satu dari mereka berkhianat, maka Allah akan keluar dari mereka (tidak melindunginya).
Syirkah mempunyai syarat umum, yaitu:
Syirkah secara umum terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu syirkah ibahah, syirkah amlak dan syirkah uqud.
Syirkah ibahah adalah persekutuan hak semua orang untuk diperbolehkan menikmati atau memanfaatkan sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang.
Syirkah amlak adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda. Syirkah amlak terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Syirkah Milik Jabariyah dan Syirkah Milik Ikhtiyariyah.
Syirkah akad adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. Syirkah akad sendiri terbagi menjadi 4 (empat) macam, yaitu Syirkah Amwal, Syirkah ‘Amal, Syirkah Wujuh, dan Syirkah Mudharabah.