Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dalam perekonomian modern, reksadana telah lama dipraktikkan di Indonesia. Seiring perkembangan pelaksaan ekonomi syariah, reksadana tidak luput dari kajian para pakar ekonomi syariah.
Sedangkan dalam fatwa Ulama, reksadana syariah merupakan jenis reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi.
Ketentuan-ketentuan reksadana syariah telah diatur dalam fatwa tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Berikut ketentuannya:
Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah. Dalam akad ini, pemodal akan memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal. Manajer investasi berhak atas upah yang dihitung atas persentase tertentu daru Nilai Aktiva Bersih Reksadana Syariah.
Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah. Karakteristik dari sistem mudharabah adalah sebagai berikut:
Pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya. Apabila ia lalai dalam menjalankan amanatnya, maka ia bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan tersebut.
Instrumen yang dapat digunakan untuk investasi pada reksadana syariah harus sesuai dengan syariah Islam. Apa saja itu? Berikut ketentuannya:
Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat yaitu hal-hal berikut:
Transaksi investasi pada reksadana syariah harus dipilih dan dilaksanakan dengan berdasar pada prinsip kehati-hatian, serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar. Tindakan yang tidak diperbolehkan adalah meliputi berikut:
Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik. Emiten dianggap tidak layak untuk diinvestasikan oleh reksadana syariah apabila meliputi hal-hal berikut: